Opini

Adhyaksa di Titik Nadir: Menggugat Absolutisme Jaksa, Malpraktik Penahanan, dan Tragedi Keadilan dalam Kasus Amsal Sitepu

Adhyaksa di Titik Nadir: Menggugat Absolutisme Jaksa, Malpraktik Penahanan, dan Tragedi Keadilan dalam Kasus Amsal Sitepu
Kecil Besar
14px

Kejaksaan Republik Indonesia dengan bangga memahat semboyan Satya Adhi Wicaksana—sebuah komitmen luhur yang seharusnya menjadi jangkar kejujuran, kesempurnaan tugas, dan kebijaksanaan yang paripurna. Publik pun terus-menerus dijejali dengan adagium klasik “Fiat Justitia Ruat Caelum”, sebuah janji suci bahwa keadilan akan ditegakkan meski langit harus runtuh sekalipun. Namun, melihat realitas di balik kasus Amsal Sitepu dan kegemaran oknum jaksa menetapkan tersangka secara sporadis, semboyan itu kini tak lebih dari sekadar ornamen usang yang membusuk, kehilangan ruh, dan hanya menjadi topeng estetika di atas wajah institusi yang kian garang namun kosong substansi.

Bagaimana mungkin keadilan bisa tegak jika jaksa, yang seharusnya menjadi imam bagi kebenaran, justru beralih peran menjadi arsitek yang meruntuhkan “langit” kehidupan warga negara? Melalui kewenangan yang digunakan sesuka hati, mereka tidak lagi menegakkan hukum, melainkan memuaskan dahaga kekuasaan dengan menetapkan tersangka seolah sedang membagikan brosur di jalanan—murah, gampang, dan tanpa beban moral. Alih-alih bertindak bijaksana (Wicaksana), yang kita saksikan adalah sebuah arogansi patologis yang gemar menyeret perkara-perkara prematur ke meja hijau demi memoles statistik karier di atas penderitaan manusia.

Antara Hasrat Kekuasaan dan Keadilan Substantif

Peristiwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR pada 2 April 2026 menjadi panggung simbolik yang memperlihatkan wajah ambivalen ini. Di satu sisi, negara tampil dengan otoritas koersifnya; di sisi lain, seorang warga negara seperti Amsal Sitepu berdiri dengan martabat yang nyaris tergerus oleh proses hukum yang pada akhirnya dinyatakan keliru oleh pengadilan. Vonis bebas tersebut bukan sekadar kemenangan individual, melainkan koreksi fundamental terhadap praktik penegakan hukum yang telah tergelincir ke dalam absolutisme.

Dalam kerangka hukum yang beradab, penetapan tersangka adalah tindakan yuridis sarat implikasi HAM, yang mensyaratkan bukti permulaan yang kokoh. Namun, yang berkembang saat ini adalah “syahwat pidanisasi”—kecenderungan aparat untuk mengkriminalisasi wilayah administratif demi target kuota. Kejaksaan sedang mempertontonkan praktik kanibalisme keadilan: memangsa hak asasi dengan dalih penyelamatan keuangan negara, padahal yang terjadi adalah pembunuhan karakter yang dilegalisasi.

Jaksa seolah-olah memiliki “indera keenam” yang melampaui auditor BPK, dengan berani menetapkan angka kerugian negara secara imajiner dan prematur. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah perjudian nasib orang. Mereka melempar dadu penetapan tersangka; jika terbukti, mereka tepuk dada; jika bebas, mereka hanya berdalih itu “dinamika persidangan” tanpa rasa malu. Inilah bentuk tirani birokrasi paling menjijikkan, di mana hidup seseorang hancur hanya demi ambisi seorang jaksa yang ingin terlihat “galak” di mata pimpinan.

Reduksionisme Intelektual dan Kriminalisasi Akal Sehat

Lebih tajam dan menyakitkan lagi, kita dipaksa menyaksikan sebuah bentuk kebodohan yang terstruktur dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh Kejaksaan. Bagaimana mungkin di era ekonomi kreatif ini, komponen-komponen intelektual seperti ide konseptual, proses penyuntingan yang rumit, hingga narasi yang membangun jiwa sebuah karya, dianggap sebagai angin lalu yang tidak bernilai ekonomi? Penilaian jaksa dalam kasus Amsal bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan degradasi nalar yang akut dan sebuah bias epistemologis yang memalukan terhadap nilai kerja intelektual manusia. Jaksa seolah-olah buta terhadap fakta bahwa kreativitas adalah aset, bukan sekadar pelengkap administratif yang bisa dinolkan nilainya demi mengejar angka kerugian negara yang dipaksakan.

Jika standar kesewenang-wenangan yang mendiskreditkan akal sehat ini terus dipelihara sebagai prosedur tetap, maka Kejaksaan telah bermutasi menjadi monster birokrasi yang menakutkan. Mereka tidak lagi memancarkan kehebatan karena akurasi pembuktian atau kedalaman investigasi, melainkan karena kemudahan patologis dalam menyematkan status “tersangka” tanpa sedikit pun beban dosa di pundak mereka. Status tersangka kini tak ubahnya seperti vonis mati perdata yang dijatuhkan melalui konferensi pers, jauh sebelum hakim mengetuk palu keadilan.

Adagium suci “Fiat Justitia Ruat Caelum”—tegakkan keadilan walau langit runtuh—kini telah mereka selewengkan maknanya secara keji. Di tangan oknum-oknum pengejar jabatan, makna itu kini bergeser menjadi sebuah ancaman: “Biarlah langit runtuh menimpa rakyat kecil, biarlah martabat warga negara hancur berkeping-keping, asalkan kursi kekuasaan tetap hangat dan citra semu institusi tetap tegak berdiri di atas tumpukan berkas perkara yang dipaksakan.” Ini adalah penghinaan terhadap konstitusi. Ketika penegak hukum lebih mencintai statistik ketimbang kebenaran, dan lebih memuja ego sektoral ketimbang hak asasi, maka mereka bukan lagi pembela keadilan, melainkan penindas yang menggunakan hukum sebagai perisai. Jika Kejaksaan tidak segera mencuci jubahnya dari noktah arogansi ini, jangan salahkan publik jika mereka melihat gedung Kejaksaan bukan lagi sebagai rumah keadilan, melainkan sebagai pabrik kriminalisasi yang memproduksi ketidakpastian hukum secara massal.

Rapuhnya Fondasi dan Ilusi Kuantifikasi

Penetapan tersangka secara borongan terhadap berbagai entitas yang berbeda dalam satu tarikan napas penyidikan menunjukkan sebuah malpraktik hukum yang bersifat agregatif, bukan kualitatif. Kejaksaan tampak terjebak dalam ilusi kuantifikasi yang menyesatkan, di mana indikator keberhasilan sebuah korps tidak lagi diukur dari presisi keadilan yang dihasilkan, melainkan dari seberapa banyak kepala yang berhasil “dikandangkan”. Fenomena “panen tersangka” ini tak ubahnya sebuah komoditas statistik demi memenuhi target laporan tahunan atau sekadar memuaskan dahaga publikasi, tanpa mempedulikan bahwa di balik setiap nomor perkara, ada nasib dan kehormatan manusia yang sedang dipertaruhkan di atas landasan bukti yang rapuh.

Lebih jauh lagi, aroma amatiran menyeruak dari balik jubah cokelat saat kecerobohan administratif justru menjadi lazim dalam dokumen-dokumen resmi kenegaraan. Tertukarnya istilah krusial seperti “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan” bukan sekadar kesalahan tipografi yang sepele; itu adalah manifestasi dari lemahnya disiplin prosedural yang kronis di tengah arogansi kekuasaan yang meluap-luap. Ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu membedakan terminologi mendasar dalam hukum acara pidana, maka kepastian hukum sedang berada di titik nadir. Bagaimana rakyat bisa mempercayakan keadilan pada sebuah institusi yang untuk urusan administrasi saja masih gagap, namun untuk urusan merampas kebebasan orang begitu sigap?

Di sisi lain, mekanisme kontrol yang tersedia pun kian mandul. Lembaga Praperadilan, yang secara filosofis diciptakan sebagai instrumen penjaga hak-hak tersangka, kini tak lebih dari sekadar benteng kertas yang mudah robek. Dalam praktiknya, praperadilan sering kali terjebak dalam ritual formalitas administratif yang membosankan dan dangkal. Hakim-hakim praperadilan seolah-olah kehilangan keberanian yudisial untuk menguliti integritas dan relevansi alat bukti, lebih memilih berlindung di balik prosedur kaku ketimbang memeriksa apakah penetapan tersangka tersebut memiliki substansi hukum yang kuat atau hanya sekadar rekayasa administratif.

Kondisi ini menciptakan sebuah ekosistem hukum yang toksik: Kejaksaan merasa memiliki “cek kosong” untuk menetapkan siapa pun sebagai tersangka, sementara benteng terakhir pengawasan justru menutup mata atas nama formalitas. Jika penetapan tersangka terus dilakukan secara sporadis dan ugal-ugalan tanpa kontrol yang tajam, maka kita tidak sedang berada di bawah supremasi hukum, melainkan di bawah supremasi arogansi para pemegang mandat penuntutan.

Vonis Bebas: Tamparan bagi Algojo Salah Sasaran

Vonis bebas Amsal Sitepu adalah tamparan keras yang memalukan bagi wajah Kejaksaan yang kian tebal telinga. Ini bukti otentik bahwa Jaksa Penuntut Umum sering kali maju ke medan laga dengan amunisi kosong, hanya bermodalkan gertakan. Kejaksaan harus berhenti menjadi pabrik tersangka. Masyarakat tidak butuh jaksa yang merasa dirinya Tuhan, yang menentukan nasib orang hanya berdasarkan asumsi liar dan ego sektoral.

Reformasi radikal—baik struktural maupun kultural—adalah harga mati. Jika Satya Adhi Wicaksana masih memiliki sisa harga diri, Kejaksaan Agung harus melakukan cuci gudang terhadap oknum-oknum jaksa yang menggunakan wewenang sesuka hati. Penegakan hukum berbasis dendam atau kuota hanyalah pelacuran terhadap nilai keadilan.

Ingatlah, pedang keadilan yang Anda pegang seharusnya digunakan untuk menebas kejahatan, bukan untuk mencincang martabat manusia demi kenaikan pangkat. Jika langit benar-benar runtuh hari ini, ia akan runtuh tepat di atas kepala para penegak hukum yang mengkhianati nuraninya sendiri demi sebuah panggung sandiwara di meja hijau. Cukup sudah akrobat kekuasaan ini; rakyat butuh jaksa yang memanusiakan manusia, bukan penyamun arogan yang membanggakan seragamnya.

Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Universitas Airlangga dan Pemerhati Kebijakan Sosio-Politik Indonesia.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE