Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga
Kasus kematian Bripda Dirja Pratama di asrama polisi, keterlibatan perwira dalam jaringan narkoba, hingga dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap pelajar di Maluku bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Polanya berulang, aktornya berganti, tetapi karakter permasalahannya relatif sama: kekerasan internal, penyalahgunaan kewenangan, dan lemahnya pengawasan.
Jika insiden semacam ini terjadi satu kali, mungkin dapat disebut sebagai penyimpangan individual. Namun ketika ia muncul berulang dalam rentang waktu berbeda dan wilayah berbeda, maka pertanyaannya bukan lagi “siapa pelakunya”, melainkan “apa yang salah dalam sistemnya”.
Tulisan ini berangkat dari premis bahwa persoalan utama bukan semata pada individu, melainkan pada kultur dan struktur institusi.
Pola yang Konsisten: Kekerasan, Korupsi, dan Impunitas
Tiga jenis pelanggaran yang muncul dalam berbagai kasus dapat dikategorikan sebagai:
Kekerasan internal (abuse of power dalam hierarki)
Dugaan penganiayaan senior terhadap junior menunjukkan kultur relasi kuasa yang tidak sehat. Dalam organisasi militeristik seperti Polri, struktur komando memang penting, tetapi ketika relasi itu berubah menjadi intimidasi atau kekerasan, maka ada kegagalan pengawasan struktural.
Korupsi dan kolusi dengan kejahatan terorganisir
Keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba menunjukkan persoalan integritas. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ancaman serius terhadap legitimasi penegakan hukum. Ketika aparat yang seharusnya memberantas justru mendapat “jatah” dari bandar, maka negara kehilangan moral authority.
Kekerasan terhadap warga sipil
Kasus penganiayaan terhadap pelajar hingga meninggal dunia memperlihatkan problem penggunaan kekuatan yang tidak proporsional.
Dalam negara hukum, penggunaan kekerasan oleh aparat harus memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jika prinsip ini diabaikan, maka aparat berubah dari pelindung menjadi sumber ancaman.
Polanya berbeda, tetapi akar permasalahannya serupa: kultur organisasi yang permisif terhadap penyimpangan dan mekanisme pengawasan yang tidak efektif.
Kultur Kekerasan dan “Silent Blue Code”
Salah satu masalah mendasar adalah apa yang sering disebut sebagai silent blue code—budaya diam untuk melindungi sesama anggota. Dalam struktur hierarkis yang sangat kuat, bawahan cenderung enggan melaporkan senior. Loyalitas korps seringkali lebih dominan daripada loyalitas terhadap hukum.
Akibatnya:
Pelanggaran dianggap sebagai “urusan internal”.
Kritik eksternal dipersepsikan sebagai serangan terhadap institusi.
Penindakan lebih bersifat protektif terhadap citra daripada korektif terhadap sistem.
Budaya ini menciptakan impunitas struktural. Walaupun secara formal ada proses etik atau disiplin, dalam praktiknya banyak kasus berhenti pada sanksi administratif. Publik melihat bahwa jarang ada proses pidana terbuka dan transparan terhadap pelaku yang melanggar hukum berat.
Dalam jangka panjang, impunitas melahirkan dua efek berbahaya:
Aparat yang bersih kehilangan moral karena merasa sistem tidak adil.
Aparat yang bermasalah merasa relatif aman dari konsekuensi serius.
Kelemahan Pengawasan Internal dan Eksternal
a. Pengawasan Internal: Konflik Kepentingan
Divisi Propam dan mekanisme kode etik berada dalam struktur Polri sendiri. Ini menciptakan potensi konflik kepentingan: institusi memeriksa institusi.
Secara teoritis, pengawasan internal memang diperlukan untuk efisiensi dan kontrol cepat. Namun tanpa pengawasan eksternal yang kuat, sistem ini rawan menjadi formalitas administratif.
Masalah yang sering muncul:
Kurangnya transparansi hasil sidang etik.
Tidak adanya kewajiban publikasi putusan secara lengkap.
Kecenderungan framing kasus sebagai “oknum”.
Narasi “oknum” berulang kali digunakan, padahal frekuensi kasus menunjukkan adanya persoalan sistemik.
b. Pengawasan Eksternal: Lemah Secara Kewenangan
Lembaga seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman memiliki fungsi pengawasan, tetapi kewenangannya terbatas pada rekomendasi. Mereka tidak dapat secara langsung menuntut atau memproses pidana aparat.
Artinya, rekomendasi tetap kembali ke Polri untuk ditindaklanjuti. Jika ada resistensi internal, maka proses bisa melambat atau berhenti.
Kondisi ini membuat sistem akuntabilitas tidak memiliki tekanan eksternal yang cukup kuat.
Faktor Rekrutmen dan Pendidikan
Masalah integritas tidak muncul tiba-tiba ketika seseorang menjadi perwira. Ia seringkali berakar pada proses rekrutmen dan pembinaan.
Jika dalam proses penerimaan sudah ada:
praktik percaloan,
pungutan liar,
jual beli posisi,
maka sejak awal telah tercipta relasi transaksional.
Individu yang masuk melalui jalur tidak bersih cenderung melihat jabatan sebagai investasi yang harus “dikembalikan”.
Selain itu, pendidikan yang terlalu menekankan ketaatan komando tanpa diimbangi pembelajaran HAM dan etika profesional yang kuat dapat memperkuat pola kekerasan sebagai alat penyelesaian masalah.
Masalah Struktural: Sentralisasi dan Militeristik
Polri pasca-reformasi memang telah dipisahkan dari TNI. Namun kultur militeristik masih cukup dominan dalam banyak aspek:
Hierarki sangat kaku.
Budaya senioritas tinggi.
Kritik internal tidak selalu diterima sebagai masukan.
Struktur yang terlalu sentralistik juga membuat reformasi sulit bergerak cepat. Kebijakan bisa berubah di tingkat pusat, tetapi implementasi di tingkat daerah bergantung pada kultur lokal masing-masing satuan.
Dampak terhadap Legitimasi Negara
Masalah di tubuh Polri bukan sekadar isu internal organisasi. Ia berdampak langsung pada legitimasi negara.
Polisi adalah wajah terdepan penegakan hukum. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap polisi, maka:
Kepatuhan hukum menurun.
Konflik sosial lebih mudah meledak.
Masyarakat cenderung mencari keadilan sendiri (vigilantisme).
Dalam teori negara hukum, legitimasi tidak hanya dibangun dari kewenangan formal, tetapi dari kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, aparat hanya memiliki kekuasaan koersif, bukan otoritas moral.
Kritik Rasional: Mengapa Reformasi Terlihat Stagnan?
Secara rasional, ada beberapa alasan mengapa reformasi terasa lambat:
1. Resistensi internal terhadap perubahan radikal
Setiap reformasi yang menyentuh transparansi dan pembatasan kekuasaan akan menghadapi resistensi dari mereka yang diuntungkan sistem lama.
2. Minimnya tekanan politik konsisten dari DPR dan pemerintah
Reformasi kepolisian seringkali menjadi isu musiman ketika ada kasus besar, lalu meredup.
3. Tidak adanya desain pengawasan independen yang benar-benar kuat
Selama pengawasan eksternal hanya bersifat rekomendatif, maka perubahan sistemik akan sulit terjadi.
Rekomendasi Reformasi yang Realistis
Jika ingin serius berbenah, beberapa langkah berikut dapat dipertimbangkan:
1. Penguatan pengawasan eksternal independent
Perlu badan pengawas kepolisian yang memiliki kewenangan investigatif dan akses penuh terhadap dokumen serta personel.
2. Kewajiban transparansi publik atas setiap kasus kekerasan
Setiap penggunaan senjata api atau kekerasan berat harus diumumkan secara terbuka beserta progres penyelidikannya.
3. Reformasi rekrutmen berbasis profesional dengan audit independen
Seluruh proses seleksi harus terdokumentasi dan dapat diaudit pihak eksternal.
4. Perlindungan whistleblower internal
Anggota yang melaporkan pelanggaran harus dilindungi secara hukum dan karier.
5. Reorientasi pendidikan kepolisian
Penekanan pada HAM, etika profesi, manajemen konflik, dan pendekatan non-kekerasan harus diperkuat.
Reformasi atau Reputasi yang Terus Tergerus
Kritik terhadap Polri bukanlah bentuk antipati terhadap institusi, melainkan dorongan agar institusi tersebut kembali pada mandat konstitusionalnya: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Jika pola kekerasan, kolusi, dan impunitas terus dianggap sebagai persoalan “oknum”, maka publik akan semakin sulit percaya bahwa reformasi benar-benar terjadi. Sebaliknya, jika Polri berani membuka diri terhadap pengawasan independen dan transparansi penuh, maka legitimasi publik bisa dipulihkan secara bertahap.
Pilihan ada pada arah reformasi: kosmetik atau struktural.
Dan sejarah menunjukkan, tanpa perubahan struktural, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang—hanya dengan nama dan lokasi yang berbeda.
Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Unair dan Pemerhati Kepolisian tinggal di Surabaya











