Scroll Untuk Membaca

Opini

Globalisasi Hukum, Urgensi Kehadiran PBB Sebagai Security Global

Globalisasi Hukum, Urgensi Kehadiran PBB Sebagai Security Global
Kecil Besar
14px

Oleh: Yos Arnold Tarigan, SH,MH

Perkembangan yang terjadi di dunia Internasional di era globalisasi membawa pengaruh terhadap semua sektor kehidupan, termasuk pembangunan hukum nasional suatu negara. Pengaruh itu juga dapat dirasakan di Indonesia dalam pembentukan hukum. Walaupun demikian pengaruh tersebut tidak boleh menyimpang dari fungsi primer hukum itu sendiri, yaitu fungsi perlindungan, keadilan dan pembangunan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Globalisasi Hukum, Urgensi Kehadiran PBB Sebagai Security Global

IKLAN

Hukum dipakai sebagai kendaraan, baik dalam menentukan arah, tujuan dan pelaksanaan pembangunan secara adil. Dalam penegakannya dibutuhkan kekuasaan aparat penegak hukum yang kuat dan diisi oleh tenaga profesional yang mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas serta berakhlak luhur.

Peradaban dunia dengan sangat cepat bisa berubah, dan perubahan itu terjadi dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan telah membawa kita ke dalam sebuah oase yang mungkin sangat asing bagi kita, bagi negara dan termasuk dengan komunitas internasional yang dihadapkan pada berbagai risiko dan tantangan yang jarang terlihat sebelumnya.

Titik-titik rawan keamanan regional terus berkobar, konflik lokal dan turbulensi sering terjadi, pandemi Covid-19 masih berlanjut, unilateralisme dan proteksionisme telah meningkat secara signifikan, dan ancaman keamanan tradisional dan non-tradisional saling terkait. Defisit dalam perdamaian, pembangunan, keamanan, dan tata kelola pemerintahan terus meningkat, dan dunia sekali lagi berada di persimpangan jalan.

Ini adalah era yang penuh dengan tantangan. Era ini juga penuh dengan harapan. Tren historis perdamaian, pembangunan, dan kerja sama yang saling menguntungkan tidak dapat dibendung.

Menjunjung tinggi perdamaian dan keamanan dunia serta mendorong pembangunan dan kemakmuran global harus menjadi tujuan bersama semua negara. Dalam beberapa dekade terakhir, keamanan global telah menjadi prioritas utama bagi semua negara. Tantangan seperti memerangi terorisme dan kejahatan terorganisasi serta keamanan siber sangat penting bagi kebijakan luar negeri suatu negara.

Terorisme merupakan salah satu ancaman terbesar bagi pencapaian dan hak yang diperoleh di bidang keadilan, keamanan, dan kebebasan. Tidak ada pembenaran apa pun untuk tindakan teroris, yang patut dikutuk dengan keras dan tegas. Perjuangan melawan terorisme dan penghormatan yang cermat terhadap hak asasi manusia merupakan dua tujuan yang saling memperkuat dan melengkapi.

Komunitas global akan memperoleh manfaat dari kolaborasi dan kerja sama antarnegara yang lebih besar, karena interaksi yang lebih besar akan membantu membangun kepercayaan dan keyakinan. Keruntuhan keamanan nasional dan regional merupakan masalah keamanan global. Oleh karena itu, demi kepentingan semua pihak, jangan sampai tantangan keamanan nasional dibiarkan meningkat menjadi masalah global

United Nations Organization atau yang familiar dikenal PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah organisasi internasional yang terdiri dari 193 negara anggota. PBB merupakan organisasi internasional yang bertujuan untuk memelihara perdamaian dan keamanan dunia, mendorong kerjasama internasional, dan mengatasi masalah global seperti kemiskinan, konflik bersenjata, perubahan iklim, serta pelanggaran hak asasi manusia.

PBB memiliki badan khusus dan beberapa program yang sudah tidak asing lagi di Indonesia, seperti UNICEF, WHO, dan UNHCR yang bertujuan untuk mengatasi isu-isu khusus seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan pengungsi. PBB menjadi wadah penting bagi negara anggota untuk berdiskusi, berkoordinasi, dan mencari solusi bersama untuk tantangan global dunia.

Peran Penting Organisasi Internasional

Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang baru bergabung pada tanggal 28 September 1950 dan sempat keluar dari PBB pada tanggal 7 Januari 1965. Hingga akhirnya masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

Organisasi internasional ini merupakan organisasi yang terdiri dari gabungan dari beberapa negara yang bersatu secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dalam menciptakan perdamaian dunia di dalam kerangka hubungan internasional.

Keanggotaan dalam organisasi internasional tidak hanya terbatas pada negara, tetapi juga terbuka bagi entitas lain yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Organisasi internasional pada utamanya bertujuan untuk memfasilitasi kerjasama antara negara-negara merdeka dalam mencapai maksud dan tujuan yang sama. Organisasi internasional muncul karena kebutuhan akan kerja sama yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan sosial dan ketergantungan antara negara-negara di dalam masyarakat domestik maupun internasional.

Peran organisasi internasional sangat penting dalam mencegah konflik antara negara anggota serta menjadi platform untuk perundingan dan pengambilan keputusan yang saling menguntungkan. Selain itu, organisasi internasional juga bertindak sebagai lembaga independen yang melaksanakan berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pelestarian lingkungan.

Dalam konteks politik, ekonomi, dan sosial, organisasi internasional memainkan peran yang signifikan. Dalam hal isu sosial, mereka bertujuan untuk melindungi dan memelihara kondisi kerja yang adil bagi setiap individu di wilayah anggota organisasi. Dalam menghadapi tantangan global, organisasi internasional menjadi kekuatan yang penting dalam mencapai perdamaian, keadilan sosial, dan keberlanjutan di seluruh dunia

Dalam lingkungan global yang semakin kompleks dan dinamis, organisasi internasional memainkan peran penting dalam memfasilitasi kolaborasi, penelitian, dan pemahaman tentang ilmu politik di seluruh dunia. Dengan fokus pada studi kebijakan, demokrasi, konflik, dan isu-isu politik yang relevan, organisasi internasional berupaya untuk memajukan pemikiran dan tindakan dalam dunia politik global.

Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab utama untuk perdamaian dan keamanan internasional. Majelis Umum dan Sekretaris Jenderal memainkan peran utama, penting, dan saling melengkapi, bersama dengan kantor dan badan PBB lainnya

Keamanan nasional telah dideskripsikan sebagai kemampuan suatu negara untuk melindungi dan membela warga negaranya. Di sisi lain, keamanan global berkembang dari kebutuhan yang dibebankan oleh alam dan berbagai aktivitas lainnya, khususnya globalisasi. Tuntutan ini tidak dapat ditangani sendiri oleh aparat keamanan nasional mana pun dan dengan demikian, memerlukan kerja sama antarnegara. Keterkaitan dan ketergantungan global antarnegara yang telah dialami dan terus dialami dunia sejak berakhirnya perang dingin, mengharuskan negara-negara untuk lebih banyak bekerja sama dan bersinergi.

Salah satu tantangan utama yang harus dihadapi bidang keamanan global adalah konsep kompleks keamanan, situasi di mana masalah keamanan negara saling terkait erat sampai-sampai kebutuhan keamanan satu negara tidak dapat dipertimbangkan secara realistis tanpa mempertimbangkan kebutuhan keamanan negara lain.

Rasa takut atau ancaman yang terkandung dalam kompleks keamanan memicu persaingan antarnegara. Solusi untuk persaingan tersebut terletak pada kerja sama yang hanya dapat ditemukan dalam inisiatif keamanan global antarnegara.

Penjagaan Perdamaian

Pemeliharaan perdamaian telah terbukti menjadi salah satu alat paling efektif yang tersedia bagi PBB untuk membantu negara-negara melewati jalan yang sulit dari konflik menuju perdamaian. Operasi pemeliharaan perdamaian multidimensi saat ini tidak hanya dituntut untuk menjaga perdamaian dan keamanan, tetapi juga untuk memfasilitasi proses politik, melindungi warga sipil, membantu pelucutan senjata, demobilisasi, dan reintegrasi mantan kombatan; mendukung proses konstitusional dan penyelenggaraan pemilu, melindungi dan memajukan hak asasi manusia , dan membantu memulihkan supremasi hukum dan memperluas kewenangan negara yang sah.

Operasi penjagaan perdamaian mendapat mandat dari Dewan Keamanan PBB; pasukan dan polisi mereka disumbangkan oleh Negara-negara Anggota; dan mereka dikelola oleh Departemen Operasi Perdamaian dan didukung oleh Departemen Dukungan Operasional di Markas Besar PBB di New York.

Saat ini terdapat 11 operasi penjagaan perdamaian PBB yang dikerahkan dan totalnya telah ada 71 operasi yang dikerahkan sejak 1948. Pada tahun 2019, Sekretaris Jenderal meluncurkan Prakarsa Aksi untuk Penjagaan Perdamaian (A4P) untuk memperbarui komitmen politik bersama terhadap operasi penjagaan perdamaian.

Masalah keamanan menyangkut kesejahteraan masyarakat di semua negara, tujuan mulia perdamaian dan pembangunan dunia, dan masa depan umat manusia. Perdamaian merupakan ujung dari terjadinya suatu konflik. Setiap konflik yang terjadi kita bisa melakukan analisis agar dapat menemukan jalan untuk menuji sebuah perdamaian dalam masyarakat global.

Konflik dapat terjadi bila ada sesuatu perbedaan yang terjadi antara dua individu atau kelompok, oleh karena itulah kita tidak boleh berlarut-larut dalam menyikapi konflik tersebut, perdamaian juga dapat terjadi apabila antara dua kelompok tersebut menemukan solusi yang disetujui oleh kedua belah pihak juga, bila solusi tersebut hanya disetujui oleh satu pihak saja maka tidak akan terciptanya sebuah perdamaian.

Konflik dapat menyebabkan kekerasan yang berujung banyak orang terluka, banyak sekali konflik-konflik yang terjadi di masyarakat global saat sekarang ini yang menemukan titik terangnya, contoh antara Indonesia dengan Belanda.

Terjadinya konflik akan mencerminkan tentang bagaimana kita harus mencapai visi perdamaian yang sedang dilakukan dan diusahakan oleh setiap orang yang sedang menjalani konflik.

Oleh sebab itu, berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kehadiran organisasi PBB sangat penting dalam menciptakan perdamaian. Perdamaian telah terbukti menjadi salah satu alat paling efektif yang tersedia bagi PBB untuk membantu negara-negara melewati jalan yang sulit dari konflik menuju perdamaian.

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (Prodi Doktor Ilmu Hukum FH USU)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE