Oleh Dr Yusrizal Hasbi, S.H., M.H., MNLTD
Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang serius dan terintegrasi, di mana perampasan aset memainkan peran kunci. Namun, tanpa demokratisasi yang memadai, upaya ini akan sulit untuk mencapai hasil yang diharapkan
Scroll Untuk Lanjut MembacaIKLAN
Korupsi adalah masalah yang kompleks dan multifaset, yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan elit politik untuk diatasi secara efektif. Perbincangan mengenai korupsi di Indonesia memang terus berlanjut dan sering kali menunjukkan bahwa upaya yang ada masih belum cukup untuk mengatasi masalah tersebut secara efektif. Pentingnya pendekatan yang serius dan terintegrasi dalam pemberantasan korupsi tidak dapat diabaikan. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah dengan perampasan aset dari tindak pidana.
Tren peningkatan kasus korupsi yang disorot oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa upaya memberantas korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Peningkatan jumlah kasus korupsi dari 579 pada tahun 2022 menjadi 791 pada tahun 2023, dengan jumlah tersangka yang meningkat dari 1.396 menjadi 1.695, menunjukkan bahwa masalah korupsi belum teratasi sepenuhnya.
Pentingnya Perampasan Aset
Korupsi merupakan masalah serius yang terus menggerogoti keuangan negara dan menghambat pembangunan. Peningkatan kasus korupsi dengan potensi kerugian hingga triliunan rupiah menunjukkan bahwa sistem pencegahan dan penindakan yang ada masih belum efektif. Dalam konteks ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Memang benar bahwa salah satu kelemahan dalam penegakan hukum dalam bidang kerugian keuangan negara di Indonesia adalah kurangnya optimalisasi penggunaan pasal pencucian uang untuk memulihkan aset hasil korupsi. Penggunaan undang-undang pencucian uang yang lebih maksimal dapat menjadi alat yang sangat efektif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang telah dicuri dari negara.
Pentingnya RUU Perampasan Aset, pertama, memperkuat penindakan korupsi RUU Perampasan Aset akan memberikan landasan hukum yang bertenaga bagi aparat penegak hukum untuk menyita dan merampas aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Hal ini akan menambah efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah pengulangan tindak pidana korupsi.
Kedua, memulihkan keuangan negara dengan adanya mekanisme yang jelas dan tegas untuk perampasan aset, negara dapat lebih mudah memulihkan kerugian keuangan akibat korupsi. Aset yang disita dapat dikembalikan kepada negara dan digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan publik langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengesahan RUU Perampasan Aset, akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi dan berkomitmen untuk mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan Langkah-langkah yang harus segera dilakukan, diantaranya adalah mempercepat pembahasan RUU Pemerintah dan DPR perlu segera mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, penting untuk memastikan bahwa RUU ini komprehensif dan efektif. Kemudian penguatan kapasitas aparat penegak hukum, Selain regulasi yang kuat, penegakan hukum yang efektif juga memerlukan aparat yang kompeten dan berintegritas. Pelatihan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi, melacak, dan merampas aset hasil korupsi sangat diperlukan.
Tak kalah penting juga perlu dilakukan untuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah sosialisasi dan edukasi publik edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pemberantasan korupsi dan perampasan aset harus terus dilakukan. Masyarakat perlu memahami mekanisme ini dan mendukung upaya pemerintah dalam memerangi korupsi. Kolaborasi Internasional juga urgen untuk dilakukan disebabkan korupsi sering kali melibatkan jaringan internasional. Oleh karena itu, kerjasama dengan negara lain dan organisasi internasional dalam melacak dan merampas aset korupsi yang berada di luar negeri sangat penting.
Urgensi Partisipasi Publik
Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan pendekatan yang serius dan terintegrasi, di mana perampasan aset memainkan peran kunci. Namun, tanpa demokratisasi yang memadai, upaya ini akan sulit untuk mencapai hasil yang diharapkan. Demokratisasi anti korupsi memastikan bahwa proses pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Dengan demikian, regulasi yang kuat dan independensi lembaga penegak hukum harus menjadi fokus utama dalam upaya ini. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemberantasan korupsi yang efektif.
Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam proses demokrasi. Dengan melibatkan masyarakat, proses legislasi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang dapat memperbaiki kualitas undang-undang yang akan disahkan. RUU Perampasan Aset berpotensi berdampak luas pada berbagai lapisan masyarakat. Dengan partisipasi publik, berbagai kepentingan dan perspektif dari masyarakat dapat diakomodasi sehingga undang-undang yang dihasilkan lebih mencerminkan kebutuhan dan kepentingan publik.
Pemberantasan korupsi yang efektif harus dirancang melalui mekanisme yang terukur, tersistem, dan berkelanjutan. Mengingat koruptor selalu mencari celah untuk melancarkan aksinya, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan regulasi hukum saja, melainkan juga memerlukan integritas moral aparat penegak hukum dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan tegas, diharapkan penindakan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, serta mampu memulihkan kerugian negara secara signifikan. Pemerintah dan DPR harus menjadikan pengesahan RUU ini sebagai prioritas utama guna memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
RUU tentang Perampasan Aset memang tidak dapat menjamin secara absolut keberhasilan pemberantasan korupsi, tetapi dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut. Namun dengan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset memiliki potensi untuk menjadi salah satu legacy yang berharga bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Melalui komitmen yang kuat dari pemerintah dan dukungan penuh dari masyarakat, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik, lebih adil, dan lebih bermartabat.
Akhirnya, pemberantasan korupsi memerlukan upaya yang konsisten dan terintegrasi dari semua pihak terkait. Revolusi mental juga sangat penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap korupsi dan sistem penegakan hukum di bidang korupsi. Tanpa perubahan fundamental dalam cara berpikir dan bertindak, sulit untuk mengatasi korupsi yang telah menggurita. Langkah-langkah radikal mungkin diperlukan untuk memotong akar permasalahan korupsi dan mencegahnya dari terus berkembang. Jika tidak, upaya untuk memberantas korupsi hanya akan menjadi retorika belaka yang tidak menghasilkan perubahan nyata.
Penulis adalah Pengajar Hukum Pidana & Kepala Pusat Studi Hukum, Sosial Politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.