Oleh: Farid Wajdi
Dalih “salah ketik” dalam perkara hukum kerap terdengar ringan, seolah hanya gangguan kecil dalam proses administrasi. Ketika kekeliruan muncul dalam dokumen resmi penegakan hukum, terutama dari aparat seperti polisi, jaksa dan hakim, persoalan berubah menjadi serius.
Kasus Amsal Sitepu yang disorot publik menegaskan satu hal mendasar: hukum tidak memberi ruang longgar bagi kelengahan bahasa. Satu kata dapat membebaskan, satu kata pula dapat memenjarakan!
Dalam logika hukum, teks bukan sekadar alat komunikasi, melainkan sumber otoritas. Setiap istilah, frasa, hingga tanda baca mengandung konsekuensi normatif. Kesalahan ketik tidak pernah netral; potensi pergeseran makna selalu mengintai, bahkan dapat mengubah arah putusan.
Alasan human error sering diajukan, tetapi penjelasan tersebut tidak cukup menutup dampak yang timbul. Pertanyaan yang lebih mendesak: mengapa kesalahan semacam ini terus berulang dalam sistem yang menuntut presisi tinggi?
Dalam praktik peradilan, kesalahan ketik sering dikategorikan sebagai clerical error, yang secara teoritis dapat diperbaiki tanpa mengubah substansi. Masalah muncul ketika batas antara administratif dan substansi menjadi kabur. Kesalahan pada identitas pihak, unsur delik, atau amar putusan jelas melampaui wilayah teknis. Di titik tersebut, toleransi berubah menjadi kelalaian yang berdampak langsung pada keadilan.
Satjipto Rahardjo (2009) menempatkan hukum sebagai institusi yang hidup melalui manusia. Kualitas manusia serta sistem yang menopangnya menentukan arah keadilan. Kekeliruan kecil dalam teks hukum dapat menjelma menjadi ketidakadilan besar ketika sistem tidak memiliki mekanisme koreksi yang andal. Dalam kerangka ini, salah ketik mencerminkan lemahnya budaya kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Masalah tidak berhenti pada individu. Faktor struktural ikut memainkan peran penting. Beban kerja tinggi, tekanan penyelesaian perkara, serta minimnya sistem verifikasi berlapis membuka ruang bagi kesalahan. Digitalisasi yang diharapkan menjadi solusi justru kadang memperparah situasi. Praktik copy-paste tanpa verifikasi, penggunaan template usang, hingga absennya kontrol kualitas menjadikan kesalahan berulang sebagai pola yang nyaris sistemik.
Lawrence M. Friedman (1975) melalui teori sistem hukum menempatkan struktur, substansi, dan budaya hukum sebagai tiga elemen utama. Dalam konteks salah ketik, ketiganya tampak bermasalah. Struktur belum menyediakan mekanisme kontrol yang ketat, substansi menjadi rentan terdistorsi, dan budaya hukum gagal menempatkan ketelitian sebagai nilai utama. Kombinasi tersebut melahirkan kondisi di mana kesalahan kecil terus berulang tanpa pembelajaran berarti.
Pertanyaan tentang toleransi tidak dapat dijawab secara sederhana. Jika kesalahan murni administratif dan tidak mengubah makna, koreksi mungkin cukup. Namun ketika kesalahan menyentuh hak individu, toleransi justru menjadi bentuk pengabaian. Dalam perkara pidana, setiap ketidakjelasan berpotensi melanggar prinsip due process of law. Hak tersangka dan terdakwa atas kepastian hukum tidak boleh dikompromikan oleh alasan teknis.
Prinsip Kejelasan dan Konsistensi
Lon L. Fuller (1964) menegaskan hukum harus memenuhi prinsip kejelasan dan konsistensi. Hukum yang ambigu atau penuh kesalahan kehilangan legitimasi moral. Kesalahan ketik yang mengaburkan makna dapat dipandang sebagai kegagalan memenuhi standar tersebut.
Dampak konkret dari kesalahan ketik tidak bisa diremehkan. Korban berpotensi kehilangan akses terhadap pemulihan keadilan. Terdakwa menghadapi risiko posisi hukum yang memburuk, bahkan kemungkinan kriminalisasi yang tidak sah. Bagi masyarakat luas, kesalahan semacam ini menggerus kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Ketika nasib seseorang tampak ditentukan oleh ketelitian pengetikan, legitimasi hukum ikut dipertanyakan.
Respons institusi sering kali berhenti pada permintaan maaf. Langkah tersebut penting secara etis, tetapi tidak memadai secara hukum. Permintaan maaf tidak memulihkan hak yang tercederai dan tidak menjamin kesalahan serupa tidak terulang. Yang dibutuhkan ialah mekanisme koreksi formal yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Pengalaman di yurisdiksi lain menunjukkan pendekatan lebih sistematis. Federal Court of Australia memiliki prosedur khusus untuk meralat kesalahan penulisan dalam putusan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan terbuka. Koreksi dilakukan tanpa mengubah substansi, disertai pencatatan resmi agar publik mengetahui perubahan yang terjadi. Praktik ini menunjukkan kesalahan dapat dikelola secara profesional melalui tata kelola yang jelas (Federal Court of Australia, 2020).
Indonesia membutuhkan pendekatan serupa. Standar operasional prosedur harus diperkuat, terutama dalam tahap verifikasi dokumen. Setiap produk hukum perlu melalui pemeriksaan berlapis sebelum dipublikasikan. Teknologi dapat membantu mendeteksi kesalahan, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia. Ketelitian harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar formalitas administratif.
Pertanyaan yang lebih mengganggu berkaitan dengan perkara yang luput dari perhatian publik. Jika koreksi hanya dilakukan ketika kasus mendapat sorotan luas, keadilan berisiko menjadi selektif. Hukum kehilangan sifat universal dan bergeser menjadi respons terhadap tekanan, bukan prinsip.
Dalam konteks ini, salah ketik tidak lagi sekadar kekhilafan kecil. Fenomena tersebut mencerminkan problem yang lebih dalam: lemahnya akuntabilitas dan budaya kehati-hatian dalam penegakan hukum. Selama kesalahan masih dianggap wajar tanpa evaluasi serius, risiko ketidakadilan akan terus mengintai.
Hukum menuntut presisi bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai prasyarat keadilan. Setiap kata dalam dokumen hukum adalah keputusan. Setiap kesalahan menyimpan potensi pelanggaran hak. Tidak ada ruang untuk meremehkan salah ketik. Dalam ruang sidang, kekhilafan kecil dapat menjelma menjadi konsekuensi besar yang menentukan hidup seseorang.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU










