Scroll Untuk Membaca

Pendidikan

Warga Matang Seping Diberi Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan

Warga Matang Seping Diberi Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan
Dosen Universitas Samudra saat melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat dengan fokus pada pembinaan dan pelatihan pembuatan perjanjian tertulis penggarapan lahan pertanian di Desa Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (31/8).Waspada/dede
Kecil Besar
14px

TAMIANG (Waspada): Tim dosen dari Universitas Samudra melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat dengan fokus pada pembinaan dan pelatihan pembuatan perjanjian tertulis penggarapan lahan pertanian di Desa Matang Seping, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (31/8).

Ketua tim pengabdian,Meta Suriyani, S.H., M.H didampingi anggota tim pengabdian Siti Sahara, S.H., M.H dan Dr. Rusli, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Samudra, Minggu (1/9) mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pentingnya pembuatan perjanjian tertulis dalam melakukan perbuatan hukum perdata seperti sewa menyewa, pinjam-meminjam, utang-piutang, gadai lahan pertanian dan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Warga Matang Seping Diberi Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan

IKLAN

Selain itu, dalam kegiatan yang berlangsung selama satu bulan ini, para dosen memberikan pembinaan dan pelatihan pembuatan perjanjian tertulis. Program ini mencakup beberapa aspek penting, seperti memberikan edukasi tentang syarat sah perjanjian/perikatan, bentuk dan macam-macam perjanjian/perikatan, hukum pembuktian perdata,dan cara penyelesaian sengketa perdata.

Di samping itu program ini merupakan langkah untuk mengedukasi masyarakat dalam melaksanakan perbuatan hukum perdata sesuai dengan hukum yang berlaku dan untuk mencegah perselisihan dalam melakukan perbuatan perdata di masyarakat. Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain: 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; dan 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Kemudian Berdasarkan Pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.

“Dimana ketiadaan bukti atau lemahnya bukti dari akibat perbuatan hukum perdata akan menyebabkan kerugian yang dialami salah satu pihak,” jelasnya.

Oleh karena itu, bentuk perjanjian tertulis akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Akta dibawah tangan juga memilki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik ketika para pihak dan saksi-saksi membenarkannya.

Begitu juga perjanjian tidak tertulis yang biasanya hanya menggunakan kwitansi pembayaran harus disertakan saksi-saksi dan alat bukti elektronik seperti rekaman suara, foto, video, voice note, maupun surel juga dapat juga digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Hal ini ditegaskan di dalam  Pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Warga Matang Seping Diberi Pelatihan Pembuatan Perjanjian Tertulis Penggarapan Lahan

Sekdes Matang Seping, Zulkifli mewakili masyarakat menyambut positif program ini. Menurutnya, program ini memberikan wawasan baru mengenai pentingnya perjanjian tertulis dan alat bukti elektronik untuk mendukung perjanjian tertulis dan tidak tertulis dalam perbuatan hukum perdata untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan di masyarakat.

“Kami berharap masyarakat desa Matang Seping dapat lebih paham akan hukum yang berlaku untuk terciptanya ketentraman berkehidupan di masyarakat dan program pembinaan ini dapat terus berkelanjutan agar masyarakat paham hukum yang berlaku,” ujarnya.

Program pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai kalangan untuk memahami perbuatan hukum perdata sesuai hukum yang belaku, sehingga dapat mencegah dan menyelesaikan perselisihan antar para pihak serta menghilangkan kerugian para pihak dalam aktivitas perbuatan hukum perdata di masyarakat. (b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE