DELISERDANG (Waspada): Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukpakam, berhasil meringkus (menangkap) satu dari tiga orang pelaku perampokan Handphone (HP) dan uang Rp420 ribu terhadap korban yang sedang berdiri di trotoar jalan, sembari menunggu angkutan umum yang akan ditumpanginya ke Kabupaten Batubara.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Lubukpakam Polresta Deliserdang, AKP Rusdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Hidayat Hasibuan, Jumat (15/3) sore, di Mapolsek Lubukpakam, mengatakan tersangka pelaku perampokan yang berhasil diringkus berinisial, MA, 27, warga Pasar X, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. “Sedang 2 temannya yang sudah diketahui identitasnya kini masih diburon dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya MA bersama 2 temannya melihat korban, Rendi 20, warga Kecamatan Datuk Limapuluh Kabupaten Batubara, berdiri sendiri diatas trotoar jalan di Jalan Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubukpakam, dengan maksud hendak menunggu angkutan umum ke Batubara, Minggu (10/3) pukul 16.30 WIB.
“Melihat korban sendiri, MA bersama 2 temannya mendatangi korban dan awalnya meminta rokok. Karena tidak punya rokok, korban selanjutnya memberikan uang Rp10.000 kepada MA. Beberapa detik kemudian, seorang temannya melakukan hal yang sama dan korban memberikan Rp5.000,” ujarnya.
Beberapa detik kemudian, temannya yang ketiga mendatangi korban dan meminta uang untuk makan, namun korban tidak memberikan lagi. Diduga kesal, ketiganya langsung mendatangi korban dan mengancam akan dipukul jika tidak memberikan dompet dan smartphone miliknya.
“Dua temannya selanjutnya memegang kedua tangan korban, sedang MA mengambil paksa smartphone dan dompetnya. Setelah mengambil uang Rp420.000 dari di dalam dompet, MA kemudian melemparkan dompetnya kepada korban,” sebut Rusdi.
Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, selanjutnya mengetahui identitas dan keberadaan korban, langsung menangkap tersangka MA, Rabu (13/3) pukul 18.30 WIB, di salah satu warung di Blok III Kampung Baru Desa Pasar Melintang Kecamatan Lubukpakam. Mengetahui MA sudah ditangkap, dua lagi temannya langsung kabur ke luar kota.
“Kini tersangka MA masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sedang 2 temannya masih di buron,” tegas Rusdi. (a16).