130 Guru Di Padangsidimpuan Terima SK PPPK

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang guru, Senin (12/6) di Aula Kantor Wali Kota, Jl.Sudirman, Padangsidimpuan.Waspada/ist.
Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang guru, Senin (12/6) di Aula Kantor Wali Kota, Jl.Sudirman, Padangsidimpuan.Waspada/ist.

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Sebanyak 130 guru SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan terima SK dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (12/6).

Surat Keputusan PPPK bagi tenaga pendidik tersebut diserahkan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar, di Aula Kantor Wali Kota, Jl. Sudirman, Padangsidimpuan disaksikan Sekdako Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Staf Ahli, Asisten, serta pimpinan OPD.

Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir. Arwin Siregar mengatakan, pengangkatan tenaga pendidik/guru sebagai PPPK untuk Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemko Padangsidimpuan merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan.

Arwin menyampaikan pesan kepada guru PPPK yang baru saja diangkat tersebut agar bekerja dengan baik, cerdas, dan cermat sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, PPPK idealnya dapat memaknai posisi dan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sebaik-baiknya, atau dengan kata lain, seorang PPPK adalah pelayan masyarakat.

“Yang ketiga, mari wujudkan good governance and clean government, sehingga pegawai diwajibkan memiliki akhlak yang baik agar dapat menjadi suri teladan atau role model yang baik dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

Arwin berharap agar pegawai tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merugikan diri sendiri, serta merusak martabat dan kehormatan Korps Pegawai Negeri Sipil. “Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, disertai dengan niat yang tulus,” harapnya.

Kepala BKPSDM Padangsidimpuan Monalisa menyampaikan bahwa formasi PPPK itu adalah sisa formasi jabatan tahun 2021 yang masih lowong. “Formasi guru SD sebanyak 116 formasi, fungsional guru SMP bidang studi sebanyak 14 formasi,” ucapnya.

Monalisa menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 788 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan PNS, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Calon PPPK Untuk Jabatan Guru.

Usai penyerahan, salah seorang guru yang menerima SK PPPK, Sri Rahayu mengucapkan terimakasih kepada Pemko Padangsidimpuan atas diangkatnya sebagai PPPK.(a39).

  • Bagikan