Scroll Untuk Membaca

Sumut

17 Parpol Perebutkan Kursi DPRD P.Siantar, Partai Garuda Tidak Ikut

17 Parpol Perebutkan Kursi DPRD P.Siantar, Partai Garuda Tidak Ikut
Ketua KPU Daniel MD Sibarani (tiga kanan) menyatakan menutup pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg Parpol sesuai batas waktu pendaftaran ke kantor KPU Kota Pematangsiantar, Jl. Porsea, Minggu (14/5) pukul 00:00. Tampak mendampingi diantaranya Komisioner KPU Divisi Teknis Gina R Ginting (empat kanan), Ketua Bawaslu Junita Lila Sinaga (dua kiri) dan lainnya.(Waspada-dok).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): 17 partai politik (Parpol) akan memperebutkan 30 kursi di DPRD Kota Pematangsiantar, sedang Partai Garuda yang sempat mendaftar ke KPU tidak jadi ikut, karena tidak kunjung memberikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada KPU.

Parpol itu terdiri Partai Hanura, Partai NasDem, PDIP, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, Partai Gerindra, Partai Perindo, PKB, PBB, Partai Golkar, PKN, PPP, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

17 Parpol Perebutkan Kursi DPRD P.Siantar, Partai Garuda Tidak Ikut

IKLAN

Partai Garuda tidak jadi ikut memperebutkan kursi di DPRD, karena sampai menjelang subuh, Senin (15/5) KPU menunggu, setelah KPU sudah menutup pengajuan Bacaleg, Minggu (14/5) pukul 00:00, Partai Buruh tidak muncul juga di KPU untuk melengkapi berkas Bacaleg.  

Komisoner KPU Divisi Teknis Gina R Ginting membenarkan hanya Partai Garuda yang tidak memiliki Bacaleg untuk DPRD Pematngsiantar, karena Partai garuda tidak kunjung menyerahkan berkas mereka kepada KPU yang sudah menunggu sampai menjelang subuh.

Menurut Gina, awalnya pengurus Partai Garuda menyebutkan kepada KPU tidak bisa membuka aplikasi Sistim Parpol (Silon) dari pengurus pusat Partai Garuda dan meski demikian, KPU menganjurkan agar mereka melakukannya secara manual.

Namun, lanjut Gina, meski KPU telah meminta kepada Partai Garuda untuk melakukan secara manual, kenyataannya mereka meninggalkan kantor KPU dan pergi serta tidak datang lagi.

Padahal, menurut Gina, kalau secara manual pun, KPU juga bisa menerima bila memenuhi syarat dan sama seperti Partai Gelora yang melakukan pemberkasan untuk pemeriksaan secara manual.

Gina menambahkan sebelumnya Partai Buruh pada menit-menit akhir, KPU menerima berkas Bacaleg mereka yang sempat terkendala membuka Silon, hingga Partai Buruh yang merupakan Parpol terakhir pemeriksaan berkasnya dari KPU dan ternyata memenuhi syarat.

Berdasarkan hasil pantauan di KPU, Parpol yang mengajukan Bacaleg rata-rata 100 persen atau 30 Bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD, lengkap dengan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, sedang PBB hanya mengajukan 17 Bacaleg, PPP dan PKN masing-masing 25 Bacaleg.

Menurut Ketua PPP Abbas Gani Pane, meski partainya partai lama dan Pemilu 2019 tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap akan berjuang untuk mendapatkan hasil maksimal. “Kita tetap berjuang untuk memperoleh tiga kursi pada Pemilu 2019, tapi kita tidak siap transaksional.”

Begitu juga dengan Ketua PBB Warsito yang partainya juga tidak memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu 2019 menyatakan akan berjuang dan hanya bisa berusaha serta urusan menang atau kalah bisa melihatnya nanti dan menargetkan hanya dua kursi.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE