HeadlinesSumut

2 Dari 7 Napi Kabur Dari Rutan Sipirok Berhasil Ditangkap

2 Dari 7 Napi Kabur Dari Rutan Sipirok Berhasil Ditangkap
Petugas gabungan Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok berhasil menangkap dua dari 7 Napi yang kabur. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Dua dari tujuh narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang kabur usai menjebol dinding penjara dan memanjat tembok setinggi 6 meter, berhasil ditangkap, Selasa (8/11/2022).

Napi pertama ditangkap bernama Pian Nasution, warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok. Diduga sedang menunggu angkutan.

Lekaki berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara. Ia ditangkap personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok dan Rutan Kelas IIB Sipirok.

Napi kedua yang ditangkap bernama M. Hatta Harahap, warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di pinggir anak sungai kawasan kebun masyarakat Lingkungan Pinang Nabaris, Kelurahan Pasar Sipirok.

Adapun jarak Rutan Kelas IIB Sipirok dengan lokasi penangkapan kedua Napi ini diperkirakan sekitar 20 kilometer.

Saat ini kedua Napi yang berhasil diamankan kembali itu telah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sipirok. Petugas gabungan masih terus mencari lima orang Napi lainnya.

“Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingg keduanya bisa kita amankan,” kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.

Selanjutnya Kapolres Tapsel masih memohon bantuan dan dukungan dari seluruh masyarakat, agar lima Napi lainnya bisa diamankan kembali. (a05)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE