Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

2 Kurir SS 15,9 Kg Terhindar Hukuman Mati

Divonis 15 Tahun

2 Kurir SS 15,9 Kg Terhindar Hukuman Mati
Jubir PN Kisaran Antoni Trivolta. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Dua kurir pembawa Shabu-Shabu (SS) seberat 15,9 Kg lebih jaringan internasional yang dikemas dalam 16 bungkus teh asal cina terhindar hukuman mati, dan divonis hukuman 15 tahun penjara.

Penelusuran SIPP PN Kisaran, terpidana kasus Narkoba ini Andi Zuhendra Alias Enda nomor perkara 53/Pid.Sus/2023/PN Kis, kemudian Nanda Sirait Nomor perkara 54/Pid.Sus/2023/PN Kis, dengan Hakim Ketua Halida Rahardhini, Hakim Anggota Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima, yang telah memutuskan pada 17 April 2023 lalu. Kedua terpidana ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan barang bukti 16 bungkus SS atau seberat 15.932,6 Gram.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2 Kurir SS 15,9 Kg Terhindar Hukuman Mati

IKLAN

Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan Clara H. Siregar menuntut kedua terpidana ini dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mati. Sedangkan satu lagi rekan terpidana Narkoba IS alias Kecap, kini masih proses persidangan.

Juru Bicara PN Kisaran Antoni Trivolta, saat berbincang dengan Waspada.id, Selasa (27/6) menjelaskan terhindarnya hukuman mati kedua terpidana ini, tentunya hakim dalam fakta persidangan mempunyai pertimbangan yang meringankan para terpidana, karena mereka belum pernah dihukum pidana, dan bertindak dengan sopan selama proses persidangan.

“Dalam fakta persidangan, mereka ini hanya pesuruh atau kurir, sehingga Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bukan hukuman mati,” jelas Antoni.

Antoni mengatakan, dalam menetapkan putusan ini tentunya berbeda pendapat dalam hal ini, namun fakta dalam persidangan terkuak semuanya, sehingga memutuskan vonis dalam perkara ini.

“JPU melakukan melakukan banding dengan putusan ini, dan ini merupakan hal yang wajar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Antoni.

Sebelumnya pada Konferensi Pers Polres Asahan 30 September 2022, sewaktu itu Kapolres Asahan dijabat AKBP Roman Smaradhana Elhaj, menerangkan pada 19 September 2022, Sat Polair Polres Asahan melakukan penangkapan satu kapal di wilayah Bagan Asahan, Kec Tanjungbalai Asahan, namun kedua tersangka berhasil kabur. Sehingga dilakukan penyidikan dengan tim gabungan (Pol Air, Sat Narkoba Polres Asahan, dan Dit Narkoba Polda Sumut) berhasil mengamankan dua tersangka di tempat dan waktu yang berbeda.

“Dua tersangka ini disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati,” jelas Roman.

Sedangkan salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai kurir untuk menjemput SS dari laut ke darat, dengan mendapat upah jasa sejumlah uang.

“Saya hanya sebagai penjemput saja dari seberang (perairan Malaysia) dan membawanya ke darat,” jelas tersangka. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE