LANGKAT (Waspada.id): Gelombang keresahan masyarakat Kabupaten Langkat terhadap maraknya peredaran narkoba dan praktik perjudian sepanjang tahun 2025 kembali mencuat ke ruang publik.
Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menyuarakan kegelisahan yang menurutnya telah lama dirasakan warga di berbagai desa, namun belum dijawab secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Ariswan menyampaikan, Rabu (7/1/26) bahwa pernyataannya bukan muncul tanpa dasar. Ia merujuk pada keterangan resmi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang menyebutkan adanya lima kabupaten kota berstatus zona merah darurat narkoba pada tahun 2025, di mana Kabupaten Langkat termasuk di dalamnya.
Fakta tersebut, menurut Ariswan, seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kebijakan, terutama aparat penegak hukum (APH) di tingkat daerah khususnya Polres Langkat.
Ia menjelaskan bahwa PERMADA telah berulang kali menyampaikan aspirasi masyarakat secara terbuka. Aksi demi aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian warga terhadap masa depan generasi muda Langkat. Salah satunya melalui aksi unjuk rasa yang mendesak APH, khususnya Polres Langkat, agar segera bertindak tegas atas dugaan peredaran narkoba dan praktik perjudian yang dinilai semakin terbuka.
Pada 5 Oktober 2025, PERMADA bahkan menggelar Dialog Rakyat Desa di Dusun Tridarma, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura. Dalam dialog tersebut, masyarakat dari beberapa dusun menyampaikan langsung keresahan mereka tentang aktivitas narkoba yang diduga telah masuk hingga ke lingkungan permukiman. Saat itu, Kapolres Langkat tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh Kapolsek Tanjung Pura. BNN Langkat juga diundang dalam forum tersebut.
Menurut Ariswan, suara masyarakat tidak berhenti di sana. PERMADA kemudian meminta DPRD Langkat memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Kapolres Langkat dan BNN Langkat. RDP tersebut terlaksana pada 14 Oktober 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Polres Langkat, Pemerintah Kabupaten Langkat, BNN Langkat hingga MUI Langkat. Namun Ariswan menilai, berbagai forum resmi itu belum mampu menjawab keresahan warga di lapangan.
Tidak hanya di tingkat kabupaten, pada Selasa 21 Oktober 2025 PERMADA bahkan menggelar aksi di depan Mapolda Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, Ariswan bersama massa menyampaikan tuntutan langsung kepada Kapolda Sumut dan Kapolri agar segera melakukan evaluasi terhadap Kapolres Langkat beserta jajarannya. Mereka juga mendesak agar pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Langkat dilakukan secara serius karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat hingga ke tingkat desa.
Puncak kegelisahan masyarakat, kata Ariswan, tercermin dari rangkaian aksi spontan warga. Pada 21 November 2025, Kabupaten Langkat dihebohkan oleh aksi keberanian emak emak perwiritan yang membakar tempat yang diduga menjadi sarang narkoba di Dusun Pematang Langkat, Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
Aksi serupa kembali terjadi pada 19 Desember 2025 di Desa Sei Litur, Kecamatan Sawit Seberang, ketika para ibu kembali membakar lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
Tidak lama berselang, pada 26 Desember 2025, warga Desa Pekubuan menggelar aksi di depan Polsek Tanjung Pura. Mereka menyuarakan keresahan atas dugaan maraknya peredaran narkoba dan keberadaan gubuk atau barak narkoba yang disebut beroperasi secara bebas.
Warga mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan nyata. Aksi tersebut berlanjut pada 29 Desember 2025 di kantor Desa Pekubuan, di mana masyarakat meminta kepala desa agar lebih aktif melindungi wilayahnya dari ancaman narkoba dan memastikan tidak ada lagi barak narkoba di desa mereka.
Ariswan menilai rangkaian kejadian ini merupakan sinyal kuat bahwa persoalan narkoba di Langkat sudah berada pada titik darurat sosial. Ia menegaskan bahwa keberanian warga, terutama kaum ibu, tidak seharusnya terjadi jika negara hadir secara maksimal. Menurutnya, ketika masyarakat harus membakar sendiri tempat yang diduga menjadi sarang narkoba, itu menandakan hilangnya rasa aman dan kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Atas dasar itu, Ariswan meminta Kapolri segera evaluasi Kapolres Langkat beserta jajarannya. Ia juga mendesak Komisi Reformasi Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi dan audit kinerja. Ariswan menilai, hingga akhir 2025, peredaran narkoba dan praktik perjudian di Kabupaten Langkat masih diduga sangat marak, sementara langkah penindakan dinilai belum maksimal dan belum memberikan efek jera.
Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan untuk menyudutkan institusi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat dan generasi muda Langkat. Ariswan berharap negara hadir secara nyata, tidak hanya melalui angka dan rilis, tetapi melalui rasa aman yang benar benar dirasakan oleh rakyat di desa desa.
Menutup pernyataannya, Ariswan melontarkan pertanyaan terbuka yang menurutnya mewakili kegelisahan masyarakat Kabupaten Langkat. Ia mempertanyakan apakah Komisi Reformasi Polri dan Kapolri benar benar memiliki keberanian untuk melakukan audit serta evaluasi terhadap Kapolres Langkat beserta jajarannya.
Ariswan menegaskan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar nama atau jabatan, melainkan keselamatan generasi muda dan masa depan masyarakat Langkat. Ia menyatakan, jika peredaran narkoba dan praktik perjudian terus dibiarkan dan masyarakat terus dipaksa berhadapan sendiri dengan persoalan ini, maka kehadiran negara patut dipertanyakan.
Menurutnya, audit dan evaluasi terbuka adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Ariswan menutup dengan menegaskan bahwa rakyat Kabupaten Langkat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji, apakah aparat tertinggi kepolisian dan lembaga pengawas berani berdiri di sisi rakyat atau justru membiarkan keresahan ini terus berlarut larut.
Sebelumnya, Polres Langkat dan Polsek jajarannya memaparkan jumlah kejahatan di wilayah Kabupaten Langkat mengalami penurunan selama 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah kejahatan tahun 2024 sebanyak 2.578 kasus, sedangkan pada tahun 2025 sebanyak 2.493 kasus, berarti mengalami penurunan 85 kasus atau sebesar 3,30 persen,” kata Kapolres Langkat, AKBP David Prasojo, saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolres Langkat, beberapa hari lalu.(id27)











