Sumut

24,6 Kg Ganja Dalam Bus Travel Gagal Beredar, Satu Kurir Ditangkap

24,6 Kg Ganja Dalam Bus Travel Gagal Beredar, Satu Kurir Ditangkap
Tersangka kurir berinisial AR alias D dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram berada di Polres Sergai. Waspada.id/Ist.
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Sat Narkoba Polres Serdangbedagai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 24,6 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial AR alias D, 29, warga Desa Gunung Tua Jae, Mandailing Natal.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, mengkonfirmasi penangkapan bermula ketika petugas Sat Lantas dan Sat Narkoba tengah melakukan pengamanan antrean BBM. Tiba-tiba tampak sebuah mobil Toyota Hiace Travel menerobos kemacetan dan mengabaikan imbauan petugas.

“Sopir mengaku terburu-buru, namun kecurigaan anggota membuat kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, di dalam mobil mini bus komersial tipe Toyota Hiace Travel ditemukan narkotika golongan 1 jenis ganja,” ujar AKP Arif melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, Kamis (4/12/2025) sore.

AKP Arif menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tas ransel cokelat berisi 5 bungkus ganja dan tas koper biru berisi 23 bungkus ganja yang dibalut lakban cokelat.

“Kedua tas tersebut diakui milik tersangka AR alias D. Setelah dibuka, petugas isi seluruh paket tersebut adalah narkotika jenis ganja,” imbuhnya.

AKP Arif menjelaskan, dari interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan. “Hasil interogasi tersangka mengaku mendapat upah Rp500 ribu per kilogram dan menyatakan baru pertama kali membawa ganja atas perintah AL,” jelasnya.

Selain itu, lanjut AKP Arif, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai Rp82.000 dan satu unit handphone Samsung hijau serta tiket penumpang Hiace atas nama tersangka.

“Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk penyidikan lanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, tutupnya. (id31/bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE