Scroll Untuk Membaca

Sumut

26 Eks Honorer RSUD Sibuhuan Minta Pendampingan Pengacara

Donna Siregar, SH dari Kantor Pengacara DS & Partners, yang menjadi kuasa hukum eks tenaga honorer RSUD Sibuhuan yang diberhentikan sepihak.(Waspada/Ist)
Donna Siregar, SH dari Kantor Pengacara DS & Partners, yang menjadi kuasa hukum eks tenaga honorer RSUD Sibuhuan yang diberhentikan sepihak.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): 26 orang eks tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Sibuhuan minta pendampingan pengacara melalui kuasa khusus untuk menggugat Direktur RSUD Sibuhuan.

Donna Siregar, SH dari Kantor Pengacara DS & Partners saat dihubungi Waspada, Rabu (20/3), menyebutkan bahwa 26 orang eks tenaga honorer RSUD Sibuhuan telah memberi kuasa melalui kuasa khusus nomor 02/DSP/SKK -III/2024, tanggal 4 Maret 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

26 Eks Honorer RSUD Sibuhuan Minta Pendampingan Pengacara

IKLAN

Dan sesuai pengakuan Syukria Rahmi bersama kawan-kawan, bahwa mereka telah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang sejak tahun 2015 mengabdi di RSUD Sibuhuan kemudian diberhentikan secara sepihak.

Hal ini juga sudah disampaikan Syukria Rahmi secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Padanglawas, tepatnya ke RSUD Sibuhuan dan ke gudang Bulog di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun, baru-baru ini.

Kata Donna, melalui surat kuasa itu, pengacara DS dan Partners, dengan tim pengacara, Donna Siregar, SH bersama Fitra Romadoni Nasution, SH, MH akan menyurati Pj. Bupati dan DPRD Kabupaten. Dan jika tidak ada respon, maka akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas dan Direktur RSUD Sibuhuan.

Gugatan dimaksud terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, yakni memecat para klien mereka secara sepihak, bahkan gaji juga tidak dibayar selama beberapa bulan, kata Donna.

Di sisi lain RSUD Sibuhuan melakukan penjaringan tenaga honorer baru, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 65 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Di mana Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Donna.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE