SIBUHUAN (Waspada): 26 orang eks tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Sibuhuan minta pendampingan pengacara melalui kuasa khusus untuk menggugat Direktur RSUD Sibuhuan.
Donna Siregar, SH dari Kantor Pengacara DS & Partners saat dihubungi Waspada, Rabu (20/3), menyebutkan bahwa 26 orang eks tenaga honorer RSUD Sibuhuan telah memberi kuasa melalui kuasa khusus nomor 02/DSP/SKK -III/2024, tanggal 4 Maret 2024.
Dan sesuai pengakuan Syukria Rahmi bersama kawan-kawan, bahwa mereka telah bekerja dan mengabdi bertahun-tahun, bahkan ada yang sejak tahun 2015 mengabdi di RSUD Sibuhuan kemudian diberhentikan secara sepihak.
Hal ini juga sudah disampaikan Syukria Rahmi secara langsung kepada Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Padanglawas, tepatnya ke RSUD Sibuhuan dan ke gudang Bulog di Desa Hutalombang Kecamatan Lubuk Barumun, baru-baru ini.
Kata Donna, melalui surat kuasa itu, pengacara DS dan Partners, dengan tim pengacara, Donna Siregar, SH bersama Fitra Romadoni Nasution, SH, MH akan menyurati Pj. Bupati dan DPRD Kabupaten. Dan jika tidak ada respon, maka akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Padanglawas dan Direktur RSUD Sibuhuan.
Gugatan dimaksud terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum, yakni memecat para klien mereka secara sepihak, bahkan gaji juga tidak dibayar selama beberapa bulan, kata Donna.
Di sisi lain RSUD Sibuhuan melakukan penjaringan tenaga honorer baru, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 65 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Di mana Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Donna.(a30/B)