P.SIDIMPUAN (Waspada) : Sebanyak 3.401 orang pekerja rentan di wilayah Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) terima kartu peserta perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Iurannya ditanggung Pemkab Paluta.
Kartu kepesertaan perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto kepada Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur P.Hasibuan SSTP MM, yang didampingi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Sosial pada apel pagi di Halaman Kantor Bupati Paluta, Senin (28/8).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto mengatakan, 3.401 pekerja rentan dilingkungan Pemda Paluta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2023. “Iurannya sudah dibayarkan sejak Juni 2023, dan akan dibayarkan setiap bulannya hingga akhir tahun 2023,”
Untuk dapat melakukan pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ucapnya, Bupati Paluta telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2022 tentang perlindungan pekerja rentan bukan penerima upah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Bupati Paluta yang diterbitkan tanggal 28 Desember 2023, ditegaskan bahwa pembiayaan pekerja rentan bukan penerima upah yang tersebut dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paluta, donasi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Iuran Ditanggung
Peraturan Bupati Paluta Nomor 77 Tahun 2022 itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya,” ujar Kepala BPJamsostek P.Sidimpuan.
Eris Aprianto menegaskan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan Bupati tersebut agar pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi penduduk di Kabupaten Padanglawas Utara dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan efisien.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu mengatur program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, donasi, dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
“Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati Paluta, untuk melindungi para pekerja bukan penerima upah yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai akibat dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian,” tuturnya.
Dalam rangka pelaksanaan pembiayaan program Jamsostek untuk pekerja bukan penerima upah kategori pekerja rentan, ungkapnya, setiap tahun Pemda wajib mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, donasi dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat.
Terkait dengan anggaran yang harus disiapkan Pemda Paluta dalan membayar iuran 3.401 pekerja rentan di Kabupaten Paluta, Eris Aprianto menjelaskan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan wilayah Padang Lawas Utara setiap bulannya sebesar Rp57.136.800, untuk 2 program yakni JKK dan JKM.
Atas dukungan Pemda Paluta dalam optimalisasi program BPJamsotek tersebut, Kepala BPjamsostek P.Sidimpuan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Sekda, Asisten, Kadisnaker dan Kepala Dinsos sosial yang telah berperan aktif mengimplementasi Inpres No.2 Tahin 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek.
“Terima kepada Bapak Bupati, Sekda, Asisten, Kadisnaker dan Kepala Dinsos yang ikut membantu terselenggaranya pemberian perlindungan kepada tenaga kerja di wilayah Padanglawas Utara” katanya.
Sekda Paluta, Patuan Rahmat Syukur P.Hasibuan SSTP MM menegaskan bahwa Bupati Paluta siap mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek di wilayah Padanglawas Utara.(a39).