Sumut

4 Pria, 1 IRT Beserta Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polresta DS Di Lubukpakam

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang (DS), menggerebek Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba, Sabtu (5/2). Polisi mengamankan 4 orang pria dan 1 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) beserta barang bukti 6 lembar plastik klip narkotika jenis sabu-sabu dan 2 paket ganja.

Informasi yang dihimpun Waspada.id, Minggu (6/2), penggerebekan itu dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 yang digelar dari tanggal 2 Februari sampai dengan tanggal 22 Februari 2022. Sebanyak 5 orang yang diamankan tersebut dari 2 lokasi untuk yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi SIK.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Lokasi pertama yang dilakukan penggerebekan di rumah kosong Jalan Ampera, Desa Sekip dengan diamankan 2 orang pria, masing-masing berinisial MAP 22, SS 40, dan satu perempuan berinisial ASD 50.

Dari lokasi ini turut juga diamankan barang bukti berupa diduga alat hisap sabu/bong sebanyak 2 set,1 buah mancis,1 buah kaca pirek bercak sabu, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus sabu, lalu dibelakang rumah kosong tersebut ditemukan juga 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 3,27 gram. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi pertama, personel Satreskoba Polresta Deliserdang juga mengamankan dua orang pria diduga pemakai narkoba jenis sabu dengan masing-masing inisial ES Alias EDI 36, dan M 36.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasatres Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Ginanjar Fitriadi, setelah dilakukan test urine terhadap kelima orang tersebut hasil positif amphetamin (sabu). “Kelima terduga pelaku tersebut beserta barang bukti, sudah kita amankan di Satreskoba Polresta Deliserdang untuk penyelidikan pengembangan lebih lanjut dan penyidikan,” ujarnya. (a16).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE