Scroll Untuk Membaca

Sumut

90,7 ℅ Pekerja Di Palas Belum Dilindungi Jamsostek

90,7 ℅ Pekerja Di Palas Belum Dilindungi Jamsostek
Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang (2 kiri) dan Sekda Palas Arpan Nasution (3 kiri) foto bersama dengan ahli waris yang menerima santunan kematian dari BPJamsostek Rp42 juta disela-sela Rakor BPJamsostek Padang Sidempuan dengan Pemkab Palas.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.SIDEMPUAN (Waspada): Dari 145.288 orang pekerja formal dan informal di wilayah Kebupaten Padang Lawas (Palas), baru sekira 13.076 orang atau 9,3℅ yang dilindungi Jamsostek.Sedangkan 90,7 ℅ lainnya belum dilindungi Jamsostek.

“Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, pekerja yang menjadi sasaran BP Jamsostek di Padang Lawas sekira145.288 orang, Namun yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek baru 13.076 orang,” Kata Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang ST, MT, IPM, ASEAN Eng, Senin (27/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

90,7 ℅ Pekerja Di Palas Belum Dilindungi Jamsostek

IKLAN

Rendahnya pekerja di Padang Lawas yang dilindungi Jamsostek, ucap Sanco cukup memperihatinkan.Agar 131.812 orang pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJamsostek dapat perlindungan jaminan sosial, maka perlu dukungan semua pihak terutama Pemkab Palas dan pemberi kerja.

Mengingat pentingnya jaminan sosial bagi setiap pekerja, lanjut Dr.Sanco, pihaknya (BPJamsostek Padang Sidempuan) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemkab Padang Lawas tanggal 16 Februari 2023 di Dviza Cafe, Sibuhuan, Palas.

Rakor yang membahas program dan rencana strategis menuju Universal Labour Coverage (perlindungan pekerja secara menyeluruh) di wilayah Palas tersebut, dihadiri Sekda Palas Arpan Nasution, Asisten Perekonomian Pembangunan Marza Zenova, Kadisnaker Ratna Dewi, Kepala BPKPAD Fajar Hasibuan, Kabag Hukum Muhamad Hadi, Kabid Anggaran Yunirwan dan Kabid Pemdes Palas Nirwan.

Sanco mengungkapkan bahwa salah satu tujuan digelarnya Rakor dengan Pemkab Palas untuk menindaklanjuti Inpres No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksaaan program BP Jamsostek.

Menanggapi minimnya pekerja formal dan informal yang belum dilindungi Jamsostek itu, Sekda Palas Arpan Nasution mengatakan bahwa program Jamsostek dinilai sangat membantu masyarakat terutama para ahli waris yang menerima santunan kecelakaan kerja dan kematian.

Lantaran program Jamsostek banyak memberikan manfaat, Sekda mengaku tertarik untuk mengembangkan kepesertaan hingga ke pelosok desa. “Iuran terkecil sebesar Rp16.800 per bulan, namun ahli waris mendapat santunan kematian Rp42 juta,” tuturnya.

Menurutnya perlu dipertimbangkan penggunaan Alokasi Dana Desa (Anggaran Desa) untuk iuran dan Pendaftaran anggota Korpri. “Pak Kadis PMD, coba nanti dilaporkan sama pimpinan, bagaimana peluang pembiayaan tenaga rentan lewat dana APBD Desa / ADD,” tuturnya.

Meski secara bertahap, ucap Arpan ada baiknya dipertimbangkan bagaimana agar pekerja rentan dan miskin dapat terbantu dalam.”Upaya lain meningkatkan cakupan kepesertaan adalah peran perusahaan lewat dana CSR membantu pembayaran iuran bagi warga yang berada dikawasan operasional,” jelas Sekda.

“Insya Allah, kami tetap berupaya dan bersinergi dengan beberapa perusahaan untuk membantu warga mendapatkan Jamsostek lewat dana CSR perusahaan,” tutup Arpan.

Sekda mengungkapkan kolaborasi dengan BPJamsostek dalam melindungi pekerja dengan jaminan sosial perlu ditingkatkan. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pak Sanco dan jajaran. Sebelumnya kita juga sudah sering menyerahkan santunan dengan Pak Wahyudi Kakacab Palas baik di Kantor Bupati maupun didepan ahli waris,” ujar Arpan.

Dana Desa Bagi Pekerja Rentan

Kepala BPJamsostek Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang mengungkapkan sebagai Implementasi Inpres no 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, BPJamsostek dapat membantu Pemkab untuk memperkecil timbulnya kemiskinan baru.

Salah satu solusinya yakni dengan penggunaan alokasi dana desa bagi pekerja dilingkungan pemerintahan dan pekerja miskin di desa masing-masing untuk iuran Jamsostek.”Alokasi Dana Desa bagi warga desa telah diatur lewat Peraturan Menteri Desa no 7 tahun 2021 dimana mengatur prioritas penggunaan dana desa,” jelas Sanco.

Disebutkan, pada salah satu pasal, pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin yang ada di desa dapat menggunakan dana desa.

“Kami sangat optimistis atas dukungan pak Bupati dan seluruh jajaran OPD Pemkab Palas akan terjalin sinergi untuk peningkatan coverage di wilayah Palas,” tutup Sanco. (a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE