Scroll Untuk Membaca

Sumut

Akan Transaksi Sabu, Polres P.Siantar Ringkus Pelaku

Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria GL, 27, warga Jl. Patuan Anggi, Gg. Cumi-cumi, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur.

Satres Narkoba meringkus GL di pinggir Jl. Singosari, Gg. Sumber Sari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kamis (13/4) pukul 18:30 serta menyita barang bukti sabu empat paket seberat 1,51 gram dan satu unit HP Merk Samsung.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (16/4) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus GL setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Informasi masyarakat, ada ada pria yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jl. Singosari, Gg. Sumber Sari, Kel. Bantan, Kamis (13/4) pukul 18:00. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.

Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria sedang berjalan dengan sikap mencurigakan, hingga personel Satres Narkoba meringkus pria itu yang ternyata GL.

Saat meringkus GL, personel Satres Narkoba melihat GL menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah memeriksanya, ternyata satu plastik klip berisi empat paket SS. Personel Satres Narkoba juga menggeledah GL dan menemukan satu unit HP.

Hasil interogasi, GL mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari A. Atas informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, namun tidak menemukan A.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa GL bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria AF, 49, di Jl. Nagur, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan menyita barang bukti sabu dan uang penjualan sabu dari AF.(Waspada-Ist).
Sumut

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Jual narkotika jenis sabu-sabu, Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pelaku, pria AF, 49, warga Jl. Siak, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara. Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus…

Sumut

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis ganja, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DPHM, 30, warga Jl. Madura, Gg. Musyawarah, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat. Satres Narkoba meringkus…