PEMATANGSIANTAR (Waspada): Akan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria GL, 27, warga Jl. Patuan Anggi, Gg. Cumi-cumi, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur.
Satres Narkoba meringkus GL di pinggir Jl. Singosari, Gg. Sumber Sari, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, Kamis (13/4) pukul 18:30 serta menyita barang bukti sabu empat paket seberat 1,51 gram dan satu unit HP Merk Samsung.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Minggu (16/4) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus GL setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut Informasi masyarakat, ada ada pria yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jl. Singosari, Gg. Sumber Sari, Kel. Bantan, Kamis (13/4) pukul 18:00. Personel Satres Narkoba segera berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria sedang berjalan dengan sikap mencurigakan, hingga personel Satres Narkoba meringkus pria itu yang ternyata GL.
Saat meringkus GL, personel Satres Narkoba melihat GL menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya dan setelah memeriksanya, ternyata satu plastik klip berisi empat paket SS. Personel Satres Narkoba juga menggeledah GL dan menemukan satu unit HP.
Hasil interogasi, GL mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari A. Atas informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan pengembangan, namun tidak menemukan A.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba membawa GL bersama barang bukti ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan darimana asal sabu itu dan siapa bandarnya.(a28).