Breaking News
Memuat breaking news...

Alasan Inspektorat Pematangsiantar Akan Kembali Jatuhkan Sanksi Disiplin Kapus Kahean

Redaksi
Redaksi
Rabu, 15 April 2026 - 7.27 PM WIB
Alasan Inspektorat Pematangsiantar Akan Kembali Jatuhkan Sanksi Disiplin Kapus Kahean
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Inspektorat Kota Pematangsiantar akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Kahean, Lesly Dace Saragih. Sanksi itu atas dugaan kerugian negara dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Plt Inspektur, Heryanto Siddik mengatakan penjatuhan sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) pihaknya. Lesly disebut menjadi satu-satunya pihak yang bertanggungjawab dan diminta untuk mengembalikan kerugian negara yang dimaksud.

"Yang bertanggungjawab (benar) Kapus Kahean," ucap Siddik usai mengikuti RDP bersama Komisi I DPRD Pematangsiantar, Rabu (15/4/2026).

"(Pastinya) akan dikenakan sanksi, karena masih dalam masa pengenaan sanksi. Sanksi yang akan diberikan masih akan kami konsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya menambahkan.

Pada saat RDP, Siddik bilang, pada tahun 2025 Lesly sudah disanksi disipilin tingkat sedang atas kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana BBM di Puskesmas Kahean.

Seperti diketahui, Inspektorat telah menuntaskan proses audit dan menerbitkan LHP terkait dugaan penyimpangan yang terjadi atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Di mana sebelumnya, Kejari Pematangsiantar meminta Inspektorat melakukan perhitungan kerugian negara, menuntaskan pengembalian kerugian negara serta menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pihak yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi di Puskesmas Kahean.

Karena kerugian itu disebut-sebut tergolong kecil, sementara biaya cukup tinggi, penuntasan kasus dialihkan melalui peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dengan pengembalian kerugian negara dan penjatuhan sanksi disiplin.

Kejari Pematangsiantar akan melanjutkan proses hukum (penyidikan) kasus dugaan korupsi Puskesmas Kahean bila kerugian negara tidak dikembalikan dan pihak yang bertanggungjawab tidak dikenakan sanksi disiplin. (Ata)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement