PANYABUNGAN (Waspada.id): Praktisi Hukum Sumatera Utara, Alkaf Masri SH, MH, menegaskan bahwa kontraktor pekerjaan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) wajib patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait penggunaan material tambang.
Hal itu disampaikan Alkaf Masri kepada wartawan di Panyabungan, Rabu (08/10). Ia menekankan bahwa ketaatan terhadap peraturan dan undang-undang merupakan persyaratan mutlak bagi setiap badan usaha dan perorangan yang mengikuti lelang tender di lingkungan pemerintah.
Alkaf Masri menyoroti Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap badan usaha dan orang perorangan yang menggunakan bahan material dari bukan pemegang izin resmi dari pemerintah.
“Bunyi dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 cukup jelas, dan harus ditaati serta dijalankan tanpa pengecualian dan alasan lain,” tegas Alkaf Masri.
Selain itu, Alkaf Masri juga menyinggung Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, tanggal 4 Juli 2023. SE tersebut mempertegas ketaatan dalam penggunaan material dari pemegang SIPB atau Izin Penambangan MBLB pada kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBN dan APBD. SE tersebut ditujukan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dengan demikian, Alkaf Masri berharap seluruh kontraktor di Madina dapat mematuhi peraturan yang berlaku demi kelancaran dan legalitas proyek pembangunan.(id100)