Scroll Untuk Membaca

Sumut

Amankan PSN, PLN UPP Sumbagut 3 – Kejari Taput Tandatangani MoU LO dan LA

Kecil Besar
14px

TARUTUNG (Waspada): Untuk mengoptimalkan kelancaran dan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), PLN UIP Sumbagut melalui UPP Sumbagut 3, melakukan penandatanganan MoU atau kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara.

Dalam siaran persnya Senin (26/9/2022), Humas PLN UIP Sumbagut Effiaty Polapa menjelaskan, dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Tarutung, Kamis, 15 September 2022 lalu, turut hadir diantaranya Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Spv. Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite serta RBH Sumut Hosea Ryan dan Desran Saragih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Amankan PSN, PLN UPP Sumbagut 3 - Kejari Taput Tandatangani MoU LO dan LA

IKLAN

Sedangkan dari stakeholder, tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH beserta jajarannya.

Di sela pertemuan itu, Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo menjelaskan, tujuan pertemuan tersebut adalah seperti yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama.

“Kegiatan berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) atau pendampingan hukum (Legal Asistance) dan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, PLN UPP Sumbagut 3 turut melakukan ekspose permasalahan klaim objek masyarakat pada tapak tower Tw.92, Tw.93, dan Row Span tower Tw.92 – Tw.93 Jalur T/L 275 kV Simangkuk – Sarulla.

Sementara itu Kajari Tapanuli Utara Much. Suroyo, SH menjelaskan, sebagai bentuk komitmen yang tertuang dalam kesepakatan bersama, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pendampingan hukum atau Legal Asistance).

“Apalagi PSN yang telah dikerjakan PLN ini merupakan kebutuhan masyarakat banyak,” tandasnya. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE