BINJAI (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada seorang pria berinisial RS alias Mocin dalam perkara pencurian uang milik kekasihnya sendiri, Umairoh Nasution.
Putusan dengan nomor perkara 372/Pid.B/2025/PN Bnj ini dibacakan pada Selasa (3/2/2026). Hakim menyatakan RS terbukti secara sah melanggar Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (3/8/2025) dini hari di Rumah Sakit Silvani, Binjai. Saat itu, korban meminta bantuan RS untuk menemani anaknya yang sedang menjalani rawat inap.
Sekitar pukul 06.00 WIB, RS memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur untuk mengambil kartu ATM dari dalam dompet korban. Berdasarkan fakta persidangan, RS kemudian menguras saldo korban hingga Rp 83 juta.
”Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk transaksi judi online sebesar Rp 43 juta dan melarikan diri ke Aceh untuk membeli barang mewah,” Keterangan tertulis SIPP PN Binjai.
Selama pelariannya di Aceh, RS menarik uang belasan juta rupiah untuk membeli satu unit iPhone 13 seharga Rp 9 juta. Tak hanya itu, ia juga membeli pakaian bermerek seperti kaos Christian Dior dan celana jeans Emporio Armani.
Kepada korban, RS sempat bersandiwara dengan berpura-pura tidak tahu saat dikabari mengenai hilangnya saldo ATM tersebut. Namun, jejak transaksi perbankan dan pelariannya ke Aceh akhirnya mengungkap perbuatan pelaku.
Merespons vonis tiga tahun yang dijatuhkan hakim, Umairoh Nasution berharap hukuman tersebut dapat mengubah perilaku mantan kekasihnya itu.
”Mudah-mudahan jadi pelajaran untuk dia agar nanti keluar tidak berbuat ulang lagi,” ujar Umairoh saat ditemui pada Kamis (5/2/2026). (Id91)











