Antisipasi Aliran Menyimpang Jelang Pemilu, Tim PAKEM Gelar Rapat Koordinasi

  • Bagikan
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) foto bersama usai melaksanakan rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (18/10). Waspada/Ist
Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) foto bersama usai melaksanakan rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Rabu (18/10). Waspada/Ist

BINJAI (Waspada) : Untuk mengantisipasi aliran menyimpang jelang Pemilu 2024, tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) melaksanakan rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (18/10).

Rapat koordinasi tim PAKEM itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH, MH, yang dihadiri Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai H Pandapotan Harahap, Kasat Intelkam Polres Binjai AKP Ruswandi.

Kemudian, Ketua FKUB Kota Binjai H Ahmad Nasir, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai Zulfan Effendi, perwakilan Kemenag Binjai, para camat, Sekertaris Kesbangpol Binjai Nelly Rosa, tokoh agama dan seluruh tamu yang ikut datang dalam kegiatan tersebut.

Antisipasi Aliran Menyimpang Jelang Pemilu, Tim PAKEM Gelar Rapat Koordinasi

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Binjai (Kajari) Binjai, Jufri, mengatakan, bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya gejolak lebih besar di tahun mendatang dalam bentuk keagamaan terkait Pilkada dan Pilpres. “Karena itu diperlukan pengawasan melekat terhadap semua lini di masyarakat,” tegasnya.

Melalui rapat koordinasi dengan tema “Deteksi Dini dan Pencegahan Dini Berkembangnya Aliran Kepercayaan serta Aliran Keagamaan yang Menyimpang Menjelang Pelaksanaan Pemilu Serentak di Kota Binjai”, Jufri mengajak semua pihak terkait untuk melakukan langkah-langkah atau deteksi dini terhadap aliran menyimpang di masyarakat.

“Melalui rapat ini diharapkan bisa memberikan masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, sehingga bisa dijadikan bahan untuk mawas diri atau deteksi dini terhadap aliran kepercayaan masyarakat yang meresahkan masyarakat dan dapat berujung konflik perpecahan serta keutuhan
bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, dari hasil rapat disimpulkan, bahwa sampai saat ini tidak ada indikasi perkembangan adanya aliran kepercayaan maupun ajaran-ajaran yang menyimpang seperti HTI, DII, FPI, GAFATAR dan sebagainya di wilayah Kota Binjai.

Namun dilaporkan, di Jalan Randu Lingkungan III, Kel. Jati Utomo, Kec. Binjai Utara, terdapat pengajian tertutup yang terdiri dari sekitar 20 orang jemaah yang pengajiannya sering kali berpindah-pindah
tempat.

Pengajian itu disebutkan sering digelar di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Adapun pengajian tersebut terindikasi bagian dari kelompok Darul Islam atau DII.

Berdasarkan keterangan Camat Binjai Utara, sampai saat ini pengajian dimaksud belum ditemukan di wilayahnya. Melihat situasi ini, semua pihak terkait diharapkan untuk terus memantau setiap kegiatan keagamaan yang diduga mencurigakan atau menyimpang.

Selain itu, terdapat beberapa kendala pada dua rumah ibadah di Kota Binjai yang sampai saat ini belum mengantongi izin, diantaranya adalah Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berada di Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota dan Klenteng Qi Thien Da Seng (Agama Konghucu) yang ada di Jalan Kartini.

Meski begitu, kedua persoalan rumah ibadah tersebut dilaporkan masih dapat diatasi. Sebab, meskipun tidak memiliki izin rumah ibadah, para jemaahnya masih dapat melaksanakan ibadah.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, para pihak terkait berharap agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin. Menanggapi harapan tersebut, Kajari Binjai menyarankan agar kegiatan ini diusulkan kepada wali kota agar selanjutnya dapat diagendakan oleh Kesbangpol.

“Pengawasan dan pendampingan terkait tindakan menyimpang perlu dilakukan dengan cara pendekatan ke masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga keutuhan NKRI. Diharapkan kerjasama untuk memberi informasi apabila ditemukan adanya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan agama untuk menghindari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam Kehidupan masyarakat Kota Binjai,” tutup Jufri. (a34)

  • Bagikan