TEBINGTINGGI (Waspada.id): Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang disahkan Eksekutif bersama Legislatif, belakangan ternyata, disusupi “dana haram”. Nilainya mencapai Rp39 miliar yang diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan belanja daerah.
Semula dana APBD yang disahkan mencapai Rp620,9 miliar. Kemudian Eksekutif melalui TAPD dipimpin Sekdako menambah total anggaran yang disahkan itu pada pos PAD dan belanja. Semula PAD disahkan senilai Rp149,9 miliar, kemudian dibengkakkan jadi Rp160,2 miliar. Ada penambahan sekira Rp10 miliar lebih.
Lalu pada pos belanja terjadi juga penambahan dari Rp10,7 miliar menjadi Rp39,8 miliar, sehingga ada penambahan hingga Rp29 miliar. Anggaran penambahan dimasukkan pada OPD Dinas PUPR dan Dinas Perkim.
Dinas PUPR semula alokasi anggarannya Rp2,5 miliar membengkak jadi Rp22 miliar, sedangkan Dinas Perkim semula Rp3,8 miliar membengkak jadi Rp8,8 miliar. Beberapa dinas juga dapat kucuran.
Guna menggolkan penambahan itu, sumber di DPRD mengungkapkan Sekda Tebingtinggi, kemarin, bergerilya melobi pimpinan dan ketua Fraksi DPRD agar menyetujui perubahan untuk diperdakan.
Hasilnya, dari 5 fraksi yang ikut paripurna, 4 ketua Fraksi setuju penambahan, namun satu Fraksi yakni F. Demokrat menolak dan satu Fraksi PKS abstain. Selain itu dari tiga pimpinan DPRD, ternyata dua pimpinan menolak yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua 1dan satu pimpinan setuju.
Wakil Ketua DPRD Kompol (P) Ikhwan, Rabu (10/12) saat dikonfirmasi menyatakan penolakannya. “Saya tidak setuju ada penambahan sesudah disahkan karena melanggar aturan. Jika mau ditambah nanti saja di PAPBD”, tegas Ikhwan.
Alasan lain, tambah dia, penambahan anggaran dengan cara begitu berpotensi terjadinya penyelewengan.
Meski demikian, seorang mantan anggota DPRD menanggapi, menyatakan tidak ada masalah penambahan setelah pengesahan, dengan syarat semua pimpinan dan Fraksi DPRD setuju.
“Tapi jika setuju pun karena penambahan terbesarnya dari PAD, masyarakat Tebingtinggi akan terbebani”, ujar aktifis yang minta namanya tak dimuat. (Lik)











