KISARAN (Waspada): Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kab Asahan menolak wacana 3 periode dan penundaan pemilu, karena hal itu menyalahi konstitusi dan pada hakikatnya kepala desa disumpah tidak ikut politik.
“Tiga periode jabatan presiden menyalahi konstitusi, Kades juga disumpah tidak ikut politik, sehingga Apdesi Asahan tidak mendukung 3 periode,” jelas Ketua DPC Apdesi Kab Asahan Manten Aperi Simbolon (foto), saat berbincang dengan Waspada, Selasa (12/4).
Oleh sebab itu, Manten menekankan organisasi yang dinaunginya yaitu Apdesi sudah mengantongi SK dan terdaftar di Kemenkum HAM RI, dengan Ketua Umum DPP Apdesi Arifin Abdul Majid, untuk Ketua DPD Apdesi Sumut Suparman, dan DPC Apdesi Asahan dirinya.
“Dari tingkat DPP, DPD dan DPC tidak ada yang mendukung 3 periode. Tapi kita mendukung program pembangunan yang dibuat presiden,” jelas Manten.
Disinggung dengan adanya dukungan 3 periode dari kepala desa, Manten mengatakan itu bukan anggota Apdesi SK Kemenkum HAM RI, dan itu sangat disayangkan.
“Bila ada kepala desa mendukung 3 periode itu merupakan perbuatan yang ceroboh. Kita sebaiknya ikut aturan saja,” jelas Manten. (a02/a19/a20)













