Scroll Untuk Membaca

SumutEkonomi

Apkasindo Palas Dukung Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Apkasindo Palas Dukung Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal
Kecil Besar
14px

Ketua DPD APKASINDO kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH, MH didampingi ketua bidang hukum dan advokasi, Martua Gading H Daulay SH MH yang juga Ketua PERADI Padang Lawas Raya.(Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Asosiasi petani kelapa sawit Indonesia (Apkasindo) sangat mendukung pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Apkasindo Palas Dukung Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Nakal

IKLAN

Hal itu disampaikan ketua Apkasindo kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, SH, MH kepada Waspada, Kamis (23/1), menyusul penegasan dari presiden Prabowo Subianto bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan pertanahan dan kehutanan.

Sebagaimana diketahui bahwa baru-baru ini Presiden Prabowo Subianto menegaskan, bakal menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan.

Bahkan Prabowo juga sudah memberi arahan kepada para penegak hukum, mulai dari Kejagung, Polri, TNI, dan BPKP.

Dimana Prabowo dengan tegas menyampaikan untuk Menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan.

Bila perlu dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan. Terlebih lagi jika aturan yang dilanggar perusahaan itu merupakan hutan lindung.

Kata Tongku Solah, Apkasindo sangat mengapresiasi penegasan yang disampaikan Presiden Prabowo untuk perusahaan supaya mengikuti program aturan dan ketentuan peraturan pertanahan dan kehutanan.

Apalagi Presiden lebih tegas mengatakan tidak akan memberi perlakuan khusus kepada perusahaan manapun yang melanggar aturan pertanahan dan kehutanan, jelas Tongku Solah. (a30/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE