LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang agar tidak menggunakan kenderaan roda empat saat ke kantor. Hal itu menyesuaikan moda transportasi saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) pada Rabu, 15 April 2026.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang, Dedi Maswardy MAP didampingin Kepala Bagian (Kabag) Umum Deliserdang, Agung Tritantyo,S.STP, M.A.P kepada Waspada.id, Selasa (14/4/26).
Dikatakan Dedi Maswardy, kebijakan ini menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026, tentang budaya kerja aparatur sipil negara pemerintah daerah. Kemudian surat edaran Bupati Deliserdang Nomor 800/2156 tanggal 10 April 2026 tentang budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Menurutnya, hal itu juga merupakan bagian dari upaya mendukung pengurangan emisi, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan pegawai pemerintah.
“Pada saat pelaksanaan CFD, pegawai Pemkab Deliserdang dapat berangkat dan pulang menggunakan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan dan efisien,” paparnya.
Terkait pelaksanaan work from home (WHF), para kepala perangkat daerah bertanggungjawab dalam menentukan ASN yang melaksanakan WHF dan menetapkan pelaksanaan tugas saat WHF dengan mempertimbangkan kelancaran pelayanan publik.
Adapun moda transportasi yang dianjurkan meliputi bus pemerintah Kabupaten Deliserdang, angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, sepeda, berbagi kendaraan mobil (carpooling), hingga berjalan kaki.
Kabag Umum, Agung Tritantyo menambahkan, untuk mendukung mobilitas pegawai, Pemkab Deliserdang juga menyiapkan sejumlah titik kumpul dengan layanan bus pemerintah.
Tercatat ada tiga lokasi utama yang disediakan, yakni di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan di Jalan Sisingamangaraja Medan dengan dua unit bus, kawasan Simpang Karya Jaya tepatnya di RSU Mitra Sejati dengan satu unit bus, serta di Pintu Tol Amplas yang disiapkan dua unit bus.
Peserta layanan penjemputan sudah berada di lokasi titik kumpul pada pukul 06.30 WIB atau selambat-lambatnya pada pukul 06.45 WIB dan keberangkatan pada pukul 07.00 WIB menuju Kantor Bupati Deliserdang melalui jalur tol Amplas.
Untuk kepulangan, kendaraan bus standby di Kantor Bupati Deliserdang pada pukul 16.30 WIB dan bergerak menuju lokasi titik kumpul.
Pelaksanaan CFD sendiri merupakan agenda yang bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan bermotor di jalan raya, sekaligus meningkatkan kualitas udara.
Selain itu, sambung Agung Tritantyo, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan ASN untuk membiasakan diri menggunakan transportasi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Deliserdang berharap seluruh pegawai dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan CFD tersebut, demi mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Ketika ditanya apakah larangan penggunaan kenderaan roda empat tersebut juga diberlakukan kepada masyarakat yang berurusan ke kantor Bupati maupun dinas, menurutnya, ketentuan hanya diberlakukan bagi ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Deliserdang. (Id.28)










