Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto (3 kiri) dan Sekretaris Daerah Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM (tengah) foto bersama usai bahas program. BPJamsostek, Jumat (20/10) Waspada/ist.
P.SIDIMPUAN (Waspada) : Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto mengatakan masih banyak pekerja atau buruh perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang belum mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Cukup banyak pekerja sawit di Nias Selatan yang mempunyai resiko tinggi namun banyak yang belum terlindungi. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor terjadinya kemiskinan ekstrem,” kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan Eris Aprianto, Selasa (24/10).
Mengingat pentingnya jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya, ucap Eris, ia telah menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM untuk mencari solusi agar setiap pekerja, termasuk pekerja perkebunan kelapa sawit terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Pertemuan dengan Sekda Nias Selatan pada tanggal 20 Oktober 2023 merupakan bagian dari kunjungan kerja perdana Eris Aprianto sebagai Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan ke wilayah Kepulauan Nias. Wilayah kerja BPJamsostek Padangsidimpuan meliputi 12 Kabupaten/Kota di wilayah Tabagsel, Tabagteng dan Kepulauan Nias.
Dalam pertemuan itu, Eris Aprianto menjelaskan bahwa kecelakaan kerja sangat mungkin terjadi di sektor perkebunan, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, sehingga jaminan sosial bagi tenaga kerja atau pekerja harus ada demi masa depan keluarga pekerja.
Menurutnya, salah satu solusi agar pekerja perkebunan kelapa sawit mendapat perlindungan sosial dari BPJamsostek adalah dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit untuk perlindungan jaminan sosial dan manfaat jaminan sosial bagi pekerja.
“Kita berharap dan mendorong agar ke depan pemerintah daerah membuat peraturan daerah terkait pengusulan penganggaran Jamsostek melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Nias Selatan,” harapnya.
Perda tentang pemanfaatan DBH sawit untuk Jamsostek, lanjut Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023, diantaranya untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum mendaftar jaminan sosial.
“Sesuai PMK kalau dana bagi hasil sawit yang diberikan itu ada porsi untuk jaminan sosial salah satunya BPJS Ketenagakerjaan” jelas Eris.
Pada kesempatan itu, Eris juga menyinggung tentang capaian peserta Jamsostek termasuk aparatur Desa di wilayah Kabupaten Nias Selatan yang telah dilindungi Jamsostek. Kabupaten Nias Selatan tercatat memiliki 459 Desa.
Eris Aprianto mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap untuk melakukan sosialisasi kembali mengenai program BPJS Ketenagakerjaan maupun diskusi mengenai DBH perkebunan sawit.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM. menyampaikan, nantinya akan ada rapat lanjutan membahas terkait jumlah penerima jaminan dari DBH Sawit tersebut.
Pemerintah daerah Nias Selatan sedang menunggu RK yang diajukan agar usulan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dapat terealisasikan.”Ya, kami akan bahas di rapat selanjutnya agar pendaftaran untuk menjadi peserta BPJamsostek dapat dianggarkan di tahun 2024” kata Ikhtiar.(a39).