PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bawa narkotika jenis ganja, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku, pria DPHM, 30, warga Jl. Madura, Gg. Musyawarah, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat.
Satres Narkoba meringkus DPHM di pinggir Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Bane, Kec. Siantar Utara, Selasa (25/4) pukul 17:15 serta menyita barang bukti tiga paket ganja seberat 62,65 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Jumat (28/4) menyebutkan personel Satres Narkoba dapat meringkus DPHM setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Menurut informasi masyarakat, Selasa (25/4) pukul 16:45, ada seorang pria yang membawa narkoba di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih. Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi lokasi itu untuk melakukan penyelidikan.
Ketika tiba di lokasi itu, personel Satres Narkoba melihat seorang pria sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha X Ride BK 5473 WAF dengan sikap mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat itu.
Personel Satres Narkoba segera mengamankan pria itu yang ternyata bernama DPHM, tanpa perlawanan. Kemudian, personel Satres Narkoba memeriksa DPHM dan menemukan di dalam jok sepeda motor satu plastik warna merah berisi tiga paket ganja.
Hasil interogasi, DPHM mengakui ganja itu miliknya dan memperolehnya dari seseorang, tapi tidak mengetahui namanya. Personel Satres Narkoba mencoba melakukan pengembangan, namun tidak menemukan seseorang itu.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba mengumpulkan seluruh barang bukti dan membawanya bersama DPHM serta sepeda motor ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Menurut Kasat Narkoba, kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja itu masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui darimana asal ganja itu dan siapa bandarnya.(a28).