GUNUNGSITOLI (Waspada): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gunungsitoli bersama Satpol PP melakukan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Senin (12/2).
Penertiban dan pembersihan APK peserta Pemilu dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Gunungsitoli yang mana masih banyak APK belum diturunkan atau dibongkar oleh pemiliknya.
Kegiatan Penertiban APK peserta Pemilu tersebut langsung dipimpin Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Elmizarti, Kordiv HP2H, Lutherman Harefa. Selain itu terlihat juga para Panwascam dan PKD.
Komisioner Bawaslu Kadiv HP2H Lutherman Harefa disela sela kegiatan penertiban mengatakan bahwa penertiban APK ini sudah dimulai sejak memasuki masa tenang, Minggu (11/2).

Menurut Lutherman, sebagian dari APK sudah diturunkan oleh peserta Pemilu sendiri, namun masih sebagian lagi masih terlihat belum dibongkar oleh pemiliknya.
Dia menyebutkan sesuai UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 Tentang pengawasan masa kampanye maka setelah memasuki masa tenang seluruh APK peserta Pemilu harus dibersihkan.
Lanjutnya, kalau masih ada partai politik yang masih belum berkeinginan menurunkan APK akan berikan tindakan dan memberikan sanksi secara admistratif dan bisa didiskualifikasi kepada partai politik yang masih melakukan kampanye dan adanya beberapa baliho yang masih terpampang.(a26)