SAMOSIR (Waspada): Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Samosir menegaskan proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12, Desa Pardomuan l, Kec. Pangururan dilaksanakan tanpa melakukan kampanye.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Robinson Simarmata kepada wartawan, pada saat menggelar sosialisasi dalam rangka persiapan pengawasan pelaksanaan pemungutan suara ulang, Kamis (26/6) di Kantor Bawaslu Samosir, Kec. Pangururan.
“Pada saat proses pemungutan suara ulang di TPS 12 Desa Pardomuan l, agar tidak melakukan kampanye. Bila ada yang melihat kampanye boleh disampaikan kepada Bawaslu, dan itu akan menjadi catatan bagi kami,” ucap Robinson.
Robinson menyebut terkait adanya isu money politics, pihaknya akan melakukan pengawasan dan akan terbuka kepada masyarakat apabila ada yang melaporkan adanya money politics.
“Terkait pelanggaran money politics harus melalui mekanisme yang sudah ada di Bawaslu. Dalam mekanisme ini, Bawaslu tidak berdiri sendiri tetapi disertai oleh Gakumdu, kemudian kita membuka ruang dengan pembuktiannya, jadi harus ada pembuktian, barang bukti, alat bukti dan juga saksi,” ungkapnya.
Untuk pengawasan di TPS nantinya lanjut Robinson, akan dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam kecamatan, sebagai utusan dari Bawaslu.
“Meskipun kami telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan prosedur, namun kami berharap keterlibatan dari seluruh pihak untuk ikut mengawasi jalannya tahapan,” pungkasnya.(cvs)