SIMALUNGUN (Waspada.id): Tim gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H., dan Kanit II Ipda Juli Master Saragih, S.H., M.H., berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam satu malam operasi, Rabu (08/04/2026). Total barang bukti yang diamankan mencapai 15,94 gram bruto.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan keberhasilan ini bukti nyata kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Ini bukti nyata Polri tidak memberi ruang sedikitpun bagi pengedar untuk beroperasi di Simalungun,” ujarnya, kemarin.

Operasi berawal dari laporan masyarakat di Dusun 3, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan. Pukul 20.00 WIB, tim mengamankan tersangka pertama, TP, 45. Dari lokasi ini disita sabu seberat 13,55 gram, timbangan digital, uang tunai Rp240.000, serta alat pakai lainnya.
“Saat diinterogasi, TP mengakui barang miliknya dan mengaku memperoleh dari seseorang bernama BS di Pekan Tanah Jawa,” ujar Ipda Alek.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi kedua di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa. Pukul 22.00 WIB, tersangka kedua, BS, 41, berhasil diamankan di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 2,39 gram dan uang hasil penjualan Rp433.000.

Dari pengakuan BS, sumber barang berasal dari seorang bernama Gun yang berdomisili di kawasan Tembung, Medan. Saat ini, Gun masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Gun yang merupakan pemasok menjadi target pengembangan selanjutnya. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum hingga pelimpahan,” tegas Ipda Alek. [***]










