Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Bertahun Tak Tersentuh, Syamsul Babi Tak Berdaya Disergap Satgas TPPO

Bertahun Tak Tersentuh, Syamsul Babi Tak Berdaya Disergap Satgas TPPO
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Wakapolres AKBP Jumanto, Kabag Ops Kompol Damos, dan Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo dan Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi memberikan keterangan pers penangkapan tersangka TPPO. Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Bertahun-tahun tak tersentuh hukum, tersangka perdagangan manusia antarnegara, S alias Samsul Babi, 54, warga Jln Husni Thamrin Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, tak berkutik saat disergap Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Tanjungbalai, Minggu (2/7).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM selaku Penanggungjawab Satgas TPPO didampingi Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan SB berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan. Satgas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku di Jln Husni Thamrin Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Selain dua pelaku, SB dan AS, 30, warga Jln Husni Thamrin Kel Gading Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai, di dalam rumah tersebut, petugas menemukan empat orang calon pekerja migran Indonesia ilegal yang rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur gelap. Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku masih ada CPMI lainnya yang ditempatkan di salah satu hotel kelas melati di seputaran Kota Tanjungbalai.

Satgas kemudian turun ke hotel di Jln Gereja Kel Indra Sakti Kec TanjungbaIai Selatan tersebut dan menemukan 14 CPMI dalam penampungan menunggu pemberangkatan ke negeri seberang. Petugas juga meringkus seorang pelaku, A, 53, HM Nur Lingk II Kec Datukbandar Kota Tanjungbalai.

Pengamanan para tersangka dan CPMI dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungbalai, Kompol Damos CA SIK MH selaku Kasatgas TPPO yang didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH, selaku Kasatgas Lidik/sidik, Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda DJH Manullang dan Kanit II Ipda M. Reza Fahrurrazy, S.Tr.K.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai dua juta rupiah, tiga unit handphone, buku tabungan BCA an Samsul Bahri, ATM BCA, dan mobil Avanza silver BK 1547 VT.

“Selanjutnya para calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah di Serahkan kepada BP2MI Kota Tanjung Balai dan terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjungbalai,” pngkas kapolres. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE