DELISERDANG (Waspada.id): Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang bersama Pemerintah Kabupaten Deliserdang menggelar razia gabungan terkait penyalahgunaan narkoba, minuman keras (miras), serta perizinan usaha tempat hiburan malam, Minggu (12/4) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.00 WIB ini melibatkan unsur gabungan, yakni BNNK Deliserdang, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deliserdang.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H, bersama jajaran personel gabungan.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif dalam menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi tempat hiburan malam yang dinilai rawan dan kerap meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Josua Tampubolon.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung dan pekerja di beberapa lokasi hihuran malam dengan hasil sebagai berikut:
-Hip-hop Cafe: dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang, seluruhnya tidak terindikasi narkotika.
-Cafe Boy:
Pemeriksaan terhadap 28 orang, dengan hasil: 7 orang positif Methamphetamine dan Amphetamine 1 orang positif THC
-Cafe Maya:
Pemeriksaan terhadap 3 orang, seluruhnya tidak terindikasi narkotika.
Secara keseluruhan, sebanyak 8 orang dinyatakan positif narkoba dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dijelaskan Josua, razia berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BNN dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Deliserdang,” pungkas Josua.(id60)










