BINJAI (Waspada): Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai terus mengejar tagihan pajak dari berbagai sektor untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba, Senin (22/5) sore menjelaskan, target PAD dari sektor pajak sebesar Rp64 miliar. Hingga Mei 2023, target ini sudah tercapai 45 persen.
Lebih lanjut disebutkannya, secara keseluruhan target PAD yang bersumber dari pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain mencapai Rp219 miliar. “Untuk mencapai target PAD ini, kami sedang menyurati pedagang non permanen, khususnya yang berjualan di Pasar Kaget,” ungkapnya.
Pungutan pajak terhadap rumah makan/warung non permanen tersebut, kata Erwin, rencananya akan dilakukan dengan sistem harian. “Kami sudah mendatangi para wajib pajak yang berjualan di Pasar Kaget. Dalam pertemuan itu, para pedagang mengaku keberatan jika mereka dikutip setiap bulan, namun mereka minta setiap hari dan mereka setuju,” ungkap Erwin, seraya menambahkan bahwa kutipan setiap hari yang disetujui sebesar Rp10.000.
Erwin Toga menjelaskan, pungutan pajak hakikatnya tidak membebani pengusaha warung atau pedagang. Sebab, pajak yang dimaksud adalah kewajiban konsumen yang dititipkan melalui pengusaha/pedagang dan wajib disetorkan.
Dalam pengutipan nantinya, sambung Erwin, BPKAD Kota Binjai akan memberikan bukti bayar berupa karcis sesuai tarif yang ditentukan oleh petugas kepada para pelaku usaha. “Jadi dalam hal ini, kami tidak membebani pengusaha. Begitu pun, kami minta kepada pengusaha untuk jujur melaporkan pajaknya. Sebab ada konsekuensi hukum jika tidak transparan,” tegas Erwin Toga.
Erwin Toga menambahkan, pungutan pajak rumah makan atau warung non permanen secara harian tersebut juga berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2011, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kota Binjai nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah pada pasal 13, bahwa pembayaran pajak restoran yang dilaksanakan secara harian dengan besaran tarif disesuaikan.
Sebagai Kepala BPKAD Kota Binjai, Erwin Toga Purba mengimbau kepada wajib pajak, untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya demi pembangunan Kota Binjai.
Di samping itu, Erwin juga menunggu petunjuk wali kota untuk mengambil tindakan tegas kepada wajib pajak yang masih menunggak dengan nominal besar. “Bisa saja kita layangkan surat peringatan hingga penyegelan. Tetapi kami masih menunggu petunjuk pak wali dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tuturnya.
Masing-masing tarif pajak restoran yang dilaksanakan secara harian, yakni berbentuk warung dengan jumlah meja 1 sampai 3 sebesar Rp2.000 – Rp5.000, jumlah meja 4 sampai 6 Rp6.000 – Rp10.000, jumlah meja 7 sampai 10 Rp15.000 – Rp20.000, dan jumlah meja di atas 10 Rp25.000. (a34)