SEIRAMPAH (Waspada): Dalam upaya percepatan program sertifikat tanah rumah ibadah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) menyerahkan sertifikat yang telah selesai yakni sertifikat tanah musala Ubudiyah yang berlokasi di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin, Rabu (4/10).
Sertifikat sebagai tanda bukti tanah wakaf atas bangunan mushalla Ubudiyah di serahkan Kepala Kantor (Kakan) BPN Sergai Roni LP Sitanggang didampingi Kasi Insprastruktur Pertanahan Marsel Huda kepada pihak Kenaziran musala Ubudiyah Dahril Asmy, Baharuddin, H.Zainal Abidin dan Idris s di kantor BPN Sergai di Sei Rampah.
Usai penyerahan sertifikat tanah tersebut Kakan BPN Sergai Roni Sitanggang meminta kepada Kenaziran musala ini untuk menyampaikan kepada masyarakat atau pengurus rumah ibadah untuk dapat mengurus atau membuat sertifikat tanah rumah- rumah ibadah sebagai tanda (bukti) kepemilikan yang punya legalitas atau kepastian hukum terhadap tanah dimaksud.
Dijelaskan Kakan BPN Sergai dalam pembuatan sertifikat tanah untuk bangunan rumah ibadah tanpa dipungut biaya alias gratis, proses pengurusannya dimasukkan dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 ini.
” Dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk bangunan rumah ibadah tanpa dipungut biaya alias gratis dengan ketentuan berkas atau suratnya lengkap dan tidak silang sengketa”, ujar Roni Sitanggang.
Menurut Kakan BPN, pada tahun anggaran 2023 ini kantor BPN Sergai mengalokasi kuota 3.000 bidang persil sertifikat dengan lokasi PTSL untuk 53 Desa di 10 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sergai ini.
Terpisah,Ketua Badan Kesejahteraan Musala (BKM) Ubudiyah Dahril Asmy didampingi sekretaris Idris dan Bendahara H.Zainal Abidin memberikan apresiasi kepada pihak BPN Sergai yang telah menyelesaikan pengusulan sertifikat tanah mushalla, pihaknya dalam waktu akan mengadakan rapat dengan warga setempat untuk membicarakan rencana renovasi mushallah dimaksud.
Mengingat lanjut Ketua Ketua BKM, kondisi musala sudah tidak memungkinkan lagi, terutama saat banjir musala tergenang banjir sehingga tidak tidak bisa difungsikan melaksanakan sholat berjemaah karena tergenang banjir, tutupnya.(a15/B)