BudayaSumut

Bupati Simalungun Perintahkan Museum Yang Tidak Beroperasi Diaktifkan

Bupati Simalungun Perintahkan Museum Yang Tidak Beroperasi Diaktifkan
Kecil Besar
14px

PAMATANG RARA (Waspada.id):  Bupati Simalungun Dr H Anton Ahmad Saragih telah memerintahkan Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Buparekraf) untuk mengambil langkah terbaik mengaktifkan kembali Museum Simalungun di Kota Pematangsiantar yang saat ini tidak beroperasi.

“Silakan mengambil langkah-langkah yang terbaik agar tidak terjadi permasalahan. Jangan sampai menimbulkan konflik,” pesan Bupati yang tegas, Jumat (19/12/2025), saat menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun di Pendopo Rumah Dinasnya di Pamatang Raya, Sumatera Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Perintah itu diberikan sebagai tanggapan usulan tim ahli yang diwakili Prof Dr Hisarma Saragih, Rohdian Purba, Harry Pangalihan Sinaga, Djapaten Purba, Pdt Juandaha Raya Purba, Hotman Damanik, dan Hermanto Sipayung. Hisarma menjelaskan museum tersebut kurang berjalannya seperti mestinya, terutama setelah ketua Yayasan museum meninggal dunia.

Selain soal museum, tim juga mengusulkan agar makam pahlawan Nasional Tuan Rondahin Saragih diangkat menjadi cagar budaya nasional. “Untuk regulasinya tinggal mengajukan permohonan dari Kabupaten diteruskan ke provinsi dan tingkat nasional,” ungkap Hisarma.

Bupati menanggapi dengan positif, menyatakan bahwa Kabupaten Simalungun belum memiliki makam pahlawan sehingga usulan itu sangat diharapkan. “Kali ini kita sudah mempunyai makam pahlawan, untuk itu agar segera dipersiapkan persyaratannya untuk diajukan ke tingkat provinsi sampai ke tingkat nasional,” ujarnya, menambahkan bahwa makam tersebut nantinya dapat dijadikan tempat malam renungan suci pada malam 17 Agustus setiap tahun.

Persetujuan Bupati memberikan dukungan penuh kepada program kegiatan tim ahli cagar budaya, dengan harapan museum dapat kembali berfungsi sebagai wadah pelestarian budaya Simalungun.[***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE