PERDAGANGAN (Waspada): Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, didampingi Kadis Lingkungan Hidup (LH) Daniel Silalahi, meninjau lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Nagori Bah Lias Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Senin (7/8/2023).
Lokasi yang nantinya dijadikan TPA tersebut seluas 10 Hektar berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bah Lias, numun hingga kini belum ada serah terima hanya sebatas pengukuran dan pemasangan tanda batas.
Melihat lokasi tersebut, Bupati mengatakan bahwa sangat strategis untuk di jadikan sebagai TPA, sebab jauh dari pemukiman masyarakat.
Dari lokasi itu juga, Bupati Simalungun melakukan komunikasi melalui selulernya dengan General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias, Rahmat, terkait pinjam pakai lahan milik perusahaan untuk digunakan sebagai TPA.

Dalam komunikasi itu, Bupati meminta salinan perjanjian pinjam pakai lahan kepada pihak PT Lonsum Bah Lias agar nantinya ada dasar pemerintah Kab. Simalungun menggunakan dan melakukan pembenahan.
Dalam percakapan melalui selular itu, GM PT Lonsum Bah Lias pun merespon permintaan Bupati tersebut dan akan menyerahkan salinan pinjam pakai lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun.
Usai berkomunikasi kepada pihak PT Lonsum Bah Lias, selanjutnya Bupati menyampaikan, akan memperbaiki lokasi tersebut dan meminta kepada masyarakat agar rela memberikan lahannya bila terjadi pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah.
” Kita juga akan benahi lokasi ini, dan kepada masyarakat kalau nanti kita lakukan peningkatan jalan seperti pelebaran agar kiranya memberikan tanahnya bagi yang tekena perbaikan jalan,” kata Bupati dihadapan sejumlah masyarakat yang ikut meninjau lokasi TPA.
Salah seorang masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Bupati Simalungun untuk meninjau lokasi TPA dan memberikan perhatian terhadap Nagori Bah Lias.
” Selama puluhan tahun, baru ini pak Bupati hadir. Terimakasih kepada pak bupati yang telah memperhatikan kampung kami dan kami juga siap swadaya lahan kami di ambil 2-3 meter untuk pelebaran jalan,” ujar warga itu.
Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Simalungun, Daniel Silalahi dihadapan Bupati menjelaskan terkait izin pinjam pakai dengan PT Lonsum Bah Lias dan rencana pemanfaatan areal 10 hektar tersebut.
Daniel menjelaskan, selain akan di jadikan sebagai TPA di Kec. Bandar, di areal itu juga akan diberi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta pabrik kompos dan pengolahan sampah.
” Luas tanah 10 Hektare dan kalau izin pinjam pakai dengan pihak PT Lonsum Bah Lias sudah ada. Nantinya akan kita buat izin UKL UPL-nya, dan dibuat juga pabrik kompos dan beberapa pengelolaan sampah,” sebut Daniel.
Turut mendampingi Bupati antara lain, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih, Camat Bandar Tagon Sihotang dan Pangulu Nagori Bah Lias.(a27).