Scroll Untuk Membaca

Sumut

Cabjari Madina Panggil Mantan Kades Boncabayuon Tersangka Korupsi DD

Cabjari Madina Panggil Mantan Kades Boncabayuon Tersangka Korupsi DD
Mantan Kepala Desa (Kades) Boncabayuon, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal berinisial EAN. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Mantan Kepala Desa (Kades) Boncabayuon, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal berinisial EAN bakal dilakukan pemanggilan secara terbuka melalui media massa karena mangkir dari panggilan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Madina di Natal setelah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD).

Wartawan dalam perjalanan jurnalistik, Kamis (7/9), Kepala Cabjari Madina di Natal Darmadi Edison, SH, MH mengatakan, pihaknya bakal memanggil EAN, 40, secara terbuka melalui media cetak karena lelaki berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini mangkir dari panggilan penyidik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cabjari Madina Panggil Mantan Kades Boncabayuon Tersangka Korupsi DD

IKLAN

Pemanggilan secara terbuka sebagai tersangka bakal dilakukan jaksa itu, lanjut dia, merupakan suatu tahapan proses hukum. Jika panggilan itu tetap tidak diindahkan, tidak menutup kemungkinan EAN bakal dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“EAN tersangkut dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2019 sampai 2021 saat ia menjabat kepala Desa Boncabayuon,” kata Darmadi Edison kepada wartawan di ruang kerjanya.

Karena EAN tahu dia hendak ditangkap, ia pun selalu mangkir setiap dipanggil tim penyidik Cabjari Madina di Natal. Bahkan diduga sejak saat itu ia sudah melarikan diri setelah mendengar informasi bakal ada penangkapan terhadap dirinya.

Pihak Cabjari Madina di Natal pun dalam waktu dekat bakal melakukan pengumuman melalui media cetak berisi panggilan dengan mencantumkan foto dan identitas lengkap EAN.

Menurut Kepala Cabjari Madina di Natal, dalam pengumuman yang hendak mereka buat terdapat berupa catatan. Isinya: berdasarkan pasal 21 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE