SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Sat Reskrim, menangkap seorang oknum perangkat desa (Nagori) di salah satu nagori di Kec. Siantar, Kab. Simalungun, karena diduga melakukan pelecehan seksual/persetubuhan terhadap korban seorang anak di bawah umur.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, dikonfirmasi Rabu (8/3/2023), membenarkan penangkapan oknum perangkat nagori berinisial SN, 45.
“Dia (SN) ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar, Selasa (7/3), atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” kata AKP Rachmat Aribowo.
Dikatakan, penangkapan SN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, Tgl. 07 Maret 2023. Saat ini SN sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebagaimana hasil lidik dan sidik yang telah dilakukan Sat Reskrim, korban yang masih pelajar kelas satu Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut mengalami pencabulan/persetubuhan di rumah tersangka sebanyak 6 kali, terakhir Senin (6/3) sekira pukul 21.00 WIB, di mana keluarga curiga dan akhirnya mendobrak rumah tersangka, kemudian korban dan tersangka ditemukan dalam kamar, dalam kondisi baju korban sudah terbuka.
“SN sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk lainnya,” tegas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, SN dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.
“Saat ini pelaku telah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Rachmat Aribowo.(a27).