NAMORAMBE (Waspada.id): Kepala Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Rusdi Surbakti, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Namorambe. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berbicara kepada Waspada.id via telepon, Kamis (22/1), Rusdi menceritakan peristiwa itu terjadi saat dia hendak menuju sebuah warung kopi di Desa Jaba dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria berinisial RG memarkirkan kendaraannya secara melintang hingga menutup akses jalan. Teguran yang disampaikan korban diduga memicu adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terlapor RG diduga melakukan pencekikan terhadap korban hingga terjatuh dan terlentang di atas permukaan aspal. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban.
Akibat kejadian tersebut, Rusdi Surbakti mengalami cedera dan harus menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit. Untuk menindaklanjuti peristiwa itu, korban menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Namorambe, tertanggal 21 Januari 2026, dan ditandatangani Kepala SPKT Sektor Namo Rambe, Aipda Rinto Sihotang.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi dan fakta hukum secara objektif.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari kantor camat menyebutkan, terlapor RG diketahui merupakan salah seorang aparat pemerintah yang bertugas menangani pekerjaan teknis di Kecamatan Namorambe. (Feri)










