Scroll Untuk Membaca

Sumut

Curanmor Jaringan AKAP, 2 Tersangka Ditangkap

Curanmor Jaringan AKAP, 2 Tersangka Ditangkap
Tim Walet Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan ARN dan barang bukti sepeda motor. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Tim Walet Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan tangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sementara temannya ditangkap di Provinsi Riau.

Tersangka ARN, 30, melakukan pencurian sepeda motor dengan cara membongkar rumah warga di sekitar Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Kemudian menjualnya ke Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.

“Tersangka ARN warga Kelurahan Panyanggar dan korban Muhammad Tohir Harahap warga Kelurahan Sadabuan,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, Senin (20/11/2023).

Dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban dan keluarga sedang tidak di rumah karena bepergian ke Huristak, Kabupaten Padanglawas. Diduga, tersangka sudah terlebih dahulu memata-matai kondisi rumah yang sedang kosong tersebut.

Menurut pegakuan ARN, dia membongkar rumah korban bersama seorang temannya, ARH, yang dalam kasus lain telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan Polres Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Informasi diperoleh, ARH merupakan mantan terpidana (residivis) kasus Curanmor. Diduga ARN dan ARH ini sudah sering melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat dan merupakan jaringan AKAP.

Untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum selanjutnya, tersangka ARN berikut barang bukti sepeda motor milik korban Muhammad Tohir Harahap, telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

“Ya, tersangka ARN telah kita amankan. Sedangkan tersangka ARH akan kita proses setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya di Rokan Hilir Riau,” jelas Kasat reskeim AKP Maria Marpaung. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE