Curi Sepeda Motor Teman Untuk Beli Sabu Dan Judi Slot

  • Bagikan
Curi Sepeda Motor Teman Untuk Beli Sabu Dan Judi Slot

SW saat diminta keterangannya dan memperlihatkan barang bukti HP. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Seorang pemuda berinisial SW 24, warga Desa Melati II Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan warga dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Deliserdang karena mencuri motor milik temannya. Pelaku menjual motor tersebut untuk membeli sabu dan judi slot (online).

Selain mencuri sepeda motor temannya Ahmad Widodo 19, warga Jalan Setapak Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel dan tinggal di Perbaungan, SW juga mencuri 1 unit handphone (HP).

“Sepeda motor dijual 3 juta, uangnya untuk foya-foya. Narkoba (sabu) cuma paket 100 ribu dan sisanya untuk main selot judi,” kata SW saat diminta keterangannya di Satreskrim Polresta Deliserdang, Rabu (7/2).

SW mengakui, dirinya mengkonsumsi narkoba dan judi slot baru saja dilakukannya. “Main judi masih baru-baru, narkoba juga baru-baru belum ada setahun,” akunya.

Sementara itu Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK melalui Wakasat Reskrim, AKP Natanael Sitepu bersama Kanit Jatanras, Iptu Rikki Sitanggang menjelaskan, kasus pencurian itu atas laporan korban, Ahmad Widodo dimana sebelumnya dia dan tersangka sedang minum minuman keras di salah satu kafe di Desa Sukamandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang, Jumat (2/2) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Saat sedang minum, tersangka SW sengaja menaungi minuman keras ke gelas korban sehingga korban mabuk berat,” kata Natanael.

Saat itu, SW mengambil kunci sepeda motor Honda CB dari jaket korban dan handphone yang terletak di meja, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Beberapa saat kemudian, korban tersadar dan mengetahui kunci dan handphone serta sepeda motor sudah hilang dibawa temannya. Tidak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polresta Deliserdang, Sabtu (3/2).

“Mengetahui tersangka SW pulang ke rumahnya, korban bersama warga sekitar selanjutnya mengamankan SW dari rumahnya dan menyerahkannya ke Polresta Deliserdang, Senin (5/2) dinihari,” ujar Natanael.

Kepada petugas, SW mengaku sepeda motor itu dijual seharga Rp 3 Juta oleh temannya ke Medan, sehingga dia tidak mengetahui kemana hasil curian itu dijual. Sedang uang hasil penjualan itu, sudah habis digunakan untuk bermain judi slot online dan mengkonsumsi sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SW kini masih menjalani pemeriksaan di ruang idik Jahtantras Sat Reskrim Polresta Deliserdang dengan barang bukti handphone hasil curian. “Sedangkan sepeda motor Honda CB dan temannya, hingga kini masih di buron,” tegas Natanael. (a16).

  • Bagikan