Di Madina, Pria Tua Cabuli Bocah 7 Tahun

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

MADINA (Waspada): Pria tua berinisial S, 54, diduga mencabuli tetangganya bocah perempuan berusia tujuh tahun warga Kec. Muarasipongi, Kab. Mandailing Natal.

Dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/8) menjelang tengah malam, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Pristiyo Triwibowo disampaikan Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto membenarkan peristiwa biadab ini. Dia juga menceritakan kronologis peristiwa pencabulan terhadap anak.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal mengamankan pria tua pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur di Kec. Muarasipongi.

Tersangka S ditahan atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh ibu kandung korban pada 31 Juli 2023. Laporan JH bernomor LP/B/176/VII/2023/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP/Han/47/VIII/2023/Reskrim tertanggal 6 Agustus 2023.

Korban berusia tujuh tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kec. Muarasipongi. Pelaku dan korban bertetangga di Muarasipongi.

Menurut keterangan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, pelaku sudah dua kali mencabuli korban di dalam kamar rumahnya sendiri.

Kaurbin Operasi Ipda Bagus Seto menjelaskan, kejadian pertama Selasa (25/7) pukul 16.00 WIB di kamar S. Pelaku memanggil korban saat korban hendak ke sungai untuk buang air besar (BAB). “Setelah itu, korban disuruh pulang sembari memberi Rp2 ribu,” tambahnya.

Bagus Seto menerangkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

S juga dijerat Pasal 76E juncto pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (irh)

  • Bagikan