SERDANG BEDAGAI (Waspada.id): Asosiasi Pemuda Sergai (APSEI) menggelar aksi demo mendesak Kepala Desa Kota Galuh mundur dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Desakan itu diperkuat melalui aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Desa Kota Galuh, Kamis (16/4/26).
Buchori Harahap, Koordinator aksi APSEI, dalam aksinya meneriakkan yel yel menuntut agar Kepala Desa Kota Goluh Bima Surya Jaya keluar dari kantornya untuk menghadapi tuntutan pendemo.
“Telah terjadi pelanggaran serius yang merugikan masyarakat desa dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” teriak Buchori.
Aksi demo ini dilatari dugaan korupsi kegiatan fiktif dana desa sebesar Rp434 juta. “Ini bukan dugaan biasa tapi temuan inspektorat,” kata Buchori.

Aksi demo yang diikuti sekitar 50 an anggota APSEI ini mendapat perhatian luas dari warga Kota Galuh. Jalan utama yang menghubungkan kantor desa tampak dipenuhi warga yang melintas dan yang sengaja ingin menyaksikan langsung aksi itu.
“Kami meminta Kepala Desa Kota Galuh bertanggung jawab secara moral dan hukum, termasuk mengundurkan diri dari jabatannya,” teriak pendemo.
Selain mendesak pengunduran diri, APSEI juga menuntut agar Kepala Desa mengembalikan uang yang diduga berasal dari hasil korupsi dalam batas waktu tertentu. Tak hanya itu, mereka meminta adanya klarifikasi terbuka kepada publik melalui video sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan Kantor Kepala Desa Kota Galuh itu berlangsung sejak pukul 13.45 WIB.
Aksi damai massa APSEI yang berlangsung ditengah terik matahari siang itu berakhir dengan pembacaan enam tuntutan, salah satunya meminta Kepala Desa Bima meneken pengunduran diri.

Setelah melalui tiga kali negoisasi antara perwakilan pendemo dengan aparat kepolisian, akhirnya Kades Bima keluar dari kantornya. Tapi ia berdiri di balik pintu pagar gerbang Kantor desa dengan pengamanan aparat kepolisian. Dari balik pagar itu, Bima berjanji tetap kooperatif dan mengikuti semua proses administrasi yang diberi tenggat 60 hari oleh pihak inspektorat Serdang Bedagai.
Di ujung dialog itu, Bima menolak menandatangani petisi pengunduran dirinya yang disodorkan oleh koordinator pendemo.
Enam poin tuntutan pendemo;
1. Meminta Kepala Desa Kota Galuh untuk mundur sebagai kepala desa.
2. Tetap mengembalikan uang hasil tindakan korupsi sebelum waktu yang ditentukan.
3. Meminta Kepala Desa Kota Galuh untuk menyetujui dua tuntutan di atas.
4. Meminta Kepala Desa Kota Galuh untuk membuat video klarifikasi atas tindakan korupsi yang dilakukan.
5. Masyarakat Kota Galuh yang terorganisir agar mendapatkan hak dan kewajiban atas 4 tuntutan di atas.
6. Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka aksi yang kami lakukan akan berlanjut sampai tuntutan dipenuhi.(ram/bs)










