NATAL (Waspada.id): Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, indikasi pelanggaran menyoroti wilayah aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara, tepatnya di kawasan operasional PT PSU, Kecamatan Natal.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal tersebut terpantau mulai beroperasi sejak Rabu, 4 Maret 2026, di kawasan Perkebunan Patiluban. Lokasi berada pada koordinat 0°38’16” LU dan 99°10’53” BT.
Yang mengejutkan, kegiatan ini diduga berlangsung dalam skala besar dengan melibatkan belasan unit alat berat jenis excavator. Hal ini memperkuat indikasi bahwa penambangan dilakukan secara masif, terorganisir, dan tertutup.
“PT PSU itu sekarang ditambang orang. Diduga ada juga pembatasan membawa handphone ke dalam Blok 60 di portal masuk,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/4).
Pembatasan penggunaan perangkat komunikasi tersebut semakin memunculkan kecurigaan adanya upaya menutupi aktivitas di lapangan agar tidak terekspos publik.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan, SH, hanya memberikan tanggapan singkat “Trims info nya”, sementara pihak manajemen PT PSU maupun pihak terkait lainnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi resmi.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini dinilai sangat berpotensi merusak ekosistem lingkungan serta membahayakan keselamatan kerja. (id100)










