TANAH KARO (Waspada): Puluhan anggota Credit Union (CU) atau Koperasi Kredit Bahagia laporkan pengurus ke Kepolisian Resor Tanah Karo, diduga melakukan penyelewengan aset senilai milyaran rupiah, Jumat (25/3).
Marikaya Bangun salah satu anggota CU dan puluhan anggota lainnya kepada wartawan menyebutkan, telah sepakat untuk membuat Laporan Pengaduan (LP) dengan beberapa bukti yang telah dikumpulkan sejak periode Tahun 2019 hingga 2021.
“Kami anggota CU Bahagia memberikan laporan kepada Polres, bahwa telah terjadi dugaan tindakan penyimpangan pengelolaan dana CU oleh pengurus periode 2019 hingga 2021,” kata Marikaya.
Mirisnya lagi CU yang beranggotakan sekitar 13.600 orang tersebut, didominasi oleh para petani dan pekerja serabutan yang notabenenya berekonomi menengah ke bawah. Para anggota menduga, pengurus telah menyelewengkan dana koperasi untuk kepentingan pribadi.
“Besar sekali harapan seluruh anggota agar aparat penegak hukum membantu menyelamatkan dana yang telah dikelola oleh CU Bahagia dari periode 2019 hingga 2021”, tambah Marikaya.
Berdasarkan data yang dihimpun selama masa periode tersebut, CU bahagia mencatatkan laba kotor senilai Rp 5,5 Milyar, namun hanya Rp 1,9 Milyar yang dibagi ke anggota sebagai deviden tanpa persetujuan melalui rapat anggota.
Selain itu, anggota menemukan kejanggalan lainnya. Beberapa aset seperti tiga unit mobil sebagai aset koperasi diatasnamakan pribadi oleh ketua CU Bahagia, masing-masing atas nama Ketua dan Kedua anaknya, jelasnya.(c02).
PULAHAN anggotan CU Koprasi Kredit Bahagia membawa spanduk, menuntut agar pengurus diduga melakukan penyelewengan koperasi segera diungkap. Waspada/Ist.