DPO Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Diserahkan Ke Kejari Sergai

  • Bagikan

SEIRAMPAH (Waspada): MUS,47, terakhir beralamat di Kota Medan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Waserda di Kel.Pekan Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai (Sergai) diserahkan ke pihak Kejari Sergai oleh pihak Kejati Sumut, Kamis (3/2) sore.

Sebelumnya MUS diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejatisu dari tempat tinggalnya di Yogyakarta, Rabu (2/2) kemarin.

Tim Penyidik Kejari Sergai menerima penyerahan DPO dari Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut MUS berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Nomor: Print – 02/N.2.29/Fd.1/11/2018, 26 November 2018 telah melakukan penyidikan terhadap tersangka MUS atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda di Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai dengan pagu anggaran Rp. 3,3 Miliar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara terdapat kerugian Rp. 361.585.915.

Kajari Sergai Donny Haryono Setyawan. SH Kamis sore menyatakan pihaknya membenarkan telah menerima penyerahan DPO atas nama MUS dari Tim Tabur Intelijen Kejati Sumatera Utara dan segera memerintahkan Tim Penyidik Kejari Sergai agar terhadap tersangka MUS diproses lebih lanjut.

” Tersangka MUS dijerat Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 tahun 2001 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP”, terang Donny.

Selanjutnya tersangka MUS sebut Kajari Setgai, dibawa ke Lapas Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna melaksanakan proses selanjutnya, tutupnya.(a15/C)

  • Bagikan