LIMAPULUH (Waspada): Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara.
Penetapan ini, setelah 10 Fraksi DPRD Batubara menerima dan menyetujui Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dan penyampaian nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 di ruang paripurna gedung dewan setempat, Senin (6/6).
“Di sini, kami sampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah menyetujui Ranperda dan memberikan dukungan maupun kerjasama dalam melaksanakan berbagai program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat,” tukas Bupati Batubara diwakili Wakil Bupati, Oky Iqbal Frima, SE dalam sambutannya.

Selain itu, LKPD Kabupaten Batubara Tahun 2021 telah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan mendapat penilaian baik Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya.
“Opini WTP kembali kita dapatkan di tahun 2021 dan Kabupaten Batubara sudah empat kali berturut-turut mendapatkan WTP dari BPK. Semoga dapat kita pertahankan dan kualitas laporan keuangan di tahun selanjutnya dapat ditingkatkan,” ujar Oky.
Sebelumnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara No 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan telah dibahas oleh Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemkab Batubara, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda untuk dijadikan Perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD dengan Wakil Ketua Ismar Khomri, SS dihadiri anggota dewan, Forkopimda, para asisten dan OPD. (a.18)