SERGAI (Waspada.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) memberikan catatan rapor merah terhadap kinerja jajaran eksekutif dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dua pejabat eselon II, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), menjadi sasaran kritik tajam hingga muncul desakan pencopotan jabatan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Senin (13/4/2026), mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi serta penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati.
Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi II DPRD Sergai Hengky Sirait secara gamblang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan dari jabatannya.
Rekomendasi keras ini dikeluarkan lantaran diduga performa dinas tersebut dianggap tidak mampu mencapai target dan gagal memenuhi ekspektasi legislatif dalam urusan perhubungan di wilayah “Tanah Bertuah Negeri Beradat”.

Dalam paripurna Ketua Komisi II, Hengki Sirait mengatakan lebih fokus pada capaian retribusi daerah. Target retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan target 200 juta terealisasi 89,190 juta, persentase pencapaian 44,5 persen. Begitu juga retribusi parkir di jalan umum, ditargetkan 400 juta realisasi 344.100 juta dengan persentase 86,0 persen.
Komisi II memberikan catatan Dinas Perhubungan penyusun rencana kerja(Renja) di tahun berikutnya untuk menghapus program dan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana pengujian berkala kendaraan bermotor dan anggaran dialihkan pada program penyediaan perlengkapan jalan di jalan Kabupaten.
Di saat yang sama, Sekertaris Komisi I, Rasdiaman Damanik juga melayangkan desakan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi secara total Kepala Dinas PMD. Legislatif menilai dinas tersebut kurang maksimal dalam mengelola urusan pemerintahan desa, mulai dari penguatan administrasi, pembangunan infrastruktur desa, hingga program pemberdayaan masyarakat yang dinilai stagnan.
Dari laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Sergai Atas Hasil Pembahasan LKPJ Bupati Sergai Tahun 2025, terdapat 133 BumDes namun hanya 43 BumDes yang berbadan hukum.
Data yang diperoleh Komisi I Desa DPRD Sergai dari 234 desa ada 133 BumDes dan hanya 43 BumDes saja yang memiliki badan hukum dan hampir semua BumDes yang ada tidak berjalan dengan baik alias mati suri.

Komisi I dikatakan Rasdiaman Damanik berpendapat hal itu sengat membahayakan dan rentan dengan penyalahgunaan anggaran desa sehingga akan merugikan negara.
Sementara, Bupati Sergai Darma Wijaya disampaikan Wabup H. Adlin Tambunan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sergai yang telah melaksanakan pembahasan LKPJ tahun 2025. Rekomendasi yang disampaikan merupakan wujud nyata pelaksanaan pembahasan fungsi pengawasan DPRD serta bentuk kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi DPRD, lanjut Wabup Adlin Tambunan merupakan instrumen penting dalam memperkuat kualitas rata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan program prioritas pembangunan daerah, provinsi maupun nasional.
“Pemerintah Kabupaten Sergai berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan mengawal percepatan pencapaian visi, misi serta program strategis daerah yang dikenal Panca Darma program hasil terbaik dan pencapaian indikator” papar Wabup Adlin Tambunan. (bs)










